Tender Proyek Pembuatan Sumur Bor Desa Beringin Muara Enim, Terancam Bakal Digugat Di PTUN
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Proyek Pembuatan Sumur Bor Desa Beringin APBD Tahun Anggaran 2024 yang diumumkan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim, diduga tidak sesuai dengan aturan tender yang disyaratkan LKPP.
Direktur Utama (Dirut) PT Nikan Radja Djaya, Rusdi Ronie SH, selaku salah satu pihak peserta merasa kecewa dan akan melakukan upaya hukum terkait hasil tender yang diumumkan Pokja ULP Pemkab Muara Enim tersebut.
Rusdi menjelaskan pihak nya telah mengajukan sanggah sesuai dengan aturan yang ada namun tidak dijawab secara profesional.
Bahkan pihak nya tidak berhenti disitu, malahan juga telah menyampaikan “Sanggah Banding” dan belum juga dijawab sebagai mana mestinya oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPA) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Kuang Kabupaten Muara Enim.
“Diserahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembuatan Sumur Bor Desa Beringin Tahun Anggaran 2024 Kode Tender: 10318107, Kode RUP: 50509389, Dengan No Bond 002.442/MRE/III/GT/2024 Di keluarkan Bank Sumsel Babel Sebesar Rp. 2.250.000,-,” dalam keterangan nya didampingi Tim Kuasa Hukum nya Rustandi Adriansyah, SH, Turiman, SH, Dovi Desriandy, SH dan Yusri Arafat, SH dari kantor Hukum Lembar Associate, Jumat (9/8/2024).
Perusahaan nya, lanjut Rusdi telah memenuhi Persyaratan Teknis (personil manajerial) yang tercantum dalam LDP.
“Ternyata perusahaan kami yang digugurkan ini, karena pekerjaan yang kami tawarkan itu dianggap referensinya tidak valid, baik dari cara evaluasi penawaran dokumen, teknis maupun yang lain-lain,” kata Rusdi.
Sebagai pelaku usaha putra daerah asli Muara Enim yang sudah cukup berpengalaman dengan kegiatan tender tersebut Rusdi berkeyakinan bahwa Pokja diduga telah melakukan kesalahan dan penyimpangan evaluasi terhadap Perusahaan nya.
“Kami merasa tidak sesuai dan merasa dijatuhkan dan digugurkan karena tidak sesuai dengan aturan-aturan antara lain dokumen lelang, Peraturan LKPP,” sambungnya.
Sebab itu pihaknya akan melakukan upaya hukum antara lain menuntut ke PTUN Palembang. Karena pihaknya yakin semua berkas yang ditawarkan kepada Pokja ULP itu valid semua.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nikan Radja Djaya, Rustandi Adriansyah, SH merasakan ada dugaan proses skandal atau dugaan kemufakatan jahat dan menilai telah terjadi ketidaksesuaian proses dan ketidak sesuaian kebijakan yang berlangsung dan yang diterbitkan terjadi pelanggaran-pelanggaran secara administrasi.
“Ini cacat secara administratif dan kami melihat ada tindakan yang melampaui kewenangan. Ini bentuk skandal, sehingga klien kami dirugikan. Kalau kita tarik lebih jauh, ini berpotensi terhadap kerugian keuangan negara,” ungkap Rustandi.
Indikasi yang dialami oleh Klien nya, tegas Rustandi, memicu pihaknya ingin membongkar lebih jauh.
Sebab bagi dia tidak cuma pelaku, pihak kontraktor dan masyarakat Muara Enim secara umum yang merasakan dampak dari pemasangan proyek ini.
“Apabila KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim tidak mengabulkan permintaan kami, dan tidak adil dan transparan, kami akan menggugat ke PTUN Palembang,” kata Rustandi menandaskan.
(Red)