MUARADUA, GESAHKITA COM—Sebab telah melakukan penyalahgunaan Uang Negara yaitu Dana Desa (DD) selama kurun waktu 3 tahun berturut turut yakni dari tahun 2017,2018 sampai 2019, YA (40) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
YA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, ia digiring ke Mobil Tahanan Kejari Oku Selatan Sumatera Selatan, Senin (13/8/2021).
Kejari Oku Selatan selain menetapkan YA sebagai tersangka, YA juga ditahan dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang ditaksir kerugian negara hampir ½ milyar rupiah
Hal tersebut terungkap dalam press release Kepala Kejari OKU Selatan, Kusri SH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan, pada Senin 13 September 2021 pukul 12,30 wib.
Pihak Kejari menjelaskan YA (kepala Desa) Desa Muara Payang ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan atas dugaan korupsi pengelolaan alokasi Dana Desa Muara Payang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp.1.702.374.581.
Sedangkan Nilai kerugian Negara yang tidak direalisasikan atas dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut dilakukan Tersangka sebesar Rp 699.307.536,74.
Kejari juga mengatakan bahwa nilai kerugian sebesar itu disebabkan tersangka melakukan penyalahgunaan selama 3 tahun berturut turut yakni dari tahun 2017,2018 sampai 2019
“Modus tersangka dengan melakukan alokasi anggaran Dana Desa dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran , tersangka YA tidak melibatkan perangkat Desa atau PTPKD/PPKD, “ungkapnya.
Lalu menambahkan, “Tersangka melakukan nya sendiri tanpa melibatkan unsur Perangkat Desa Muara Payang,”tutupnya Kusri Kejari Oku Selatan. (end/ril)