Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo
News  

AD berhasil melancarkan aksinya melalui via WhatsApp.

BANYUASIN,GESAHKITA COM — Lantaran telah melakukan pemerasan serta ancaman melalui media sosial (Medsos) terhadap korbannya, Pemuda berinisial AD (19). Ditangkap jajaran Reskrim Polres Banyuasin. Hal ini terungkap saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Jum’at, (22/01/2021).

Kapolres AKBP Imam Tarmudi mengatakan, bermula kejadian AD ini sengaja membuat akun aplikasi palsu yakni Facebook dan WhatsApp yang mengunakan foto profil orang lain yang berparas menarik juga nama samaran. Setelahnya AD mencari nomor kontak korban lalu berkenalan dan mengirim chat melalui pesan WhatsApp.

“Saat korban merespon chat, AD melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu juga mengajak korban berpacaran. Dengan foto berparas menarik, korban terbuai, hingga menerima AD menjadi pacarnya,”ungkap dia.

Lewat WhatsApp AD kembali merayu dengan meminta korban mengirimkan bagian tubuhnya yang sensitif . Awalnya korban menolak, dengan terus dibujuk, dirayu hingga korban mengirimkan foto sensitifnya.”Kemudian AD mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak karena takut hamil. Setelah itu AD meminta korban mengirimkan uang Rp2.000.000., bila korban menolak, AD akan menyebarkan luaskan foto korban ke Medsos,”beber dia.

Menurut Kapolres Imam Tarmudi, korban ketakutan, lalu menyanggupi permintaan AD. korban mentransfer uang kepada AD sebesar Rp100.000. Selanjutnya korban kembali mentransfer Rp500.000.”Karena korban belum sanggup mencukupi uang yang diminta, AD kembali mengancam memviralkan foto korban. Terasa terancam, korban melaporkan ke Polres Banyuasin,”katanya.

Setelah menerima laporan korban, Kata Kapolres Imam Tarmudi, Kasat Reskrim AKP.,M.Ikang AdePutra bersama Kanit Pidsus Ipda Almukminin melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku, akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Banyuasin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata pelaku telah melakukan perbuatan sudah 8 kali kepada korban yang berbeda dan baru satu ini pelaku berhasil mengelabuhi Korbannya,”kata dia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putera mengatakan bahwa atas perbuatannya, maka pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4, Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Atas kejadian ini pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar. Hal ini merupakan respon cepat kami dari pihak kepolisian sebagaimana program dari Polri dan diharapkan kedepan tidak ada lagi korban selanjutnya,”tegas dia.(Indera)

Tinggalkan Balasan