MUARADUA, GESAHKITA COM–Meningkatkan pasien terkonfirmasi suspect Covid-19 di Kabupaten Oku Selatan membuat Pemerintah merespon cepat hal ini diberlakukan nya penghentian sementara kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Hal itu menyusul, adanya cluster baru berdasarkan hasil data terbaru 8 terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 51 orang terkonfirmasi di kabupaten Oku Selatan.
Penyebaran Covid-19 yang semakin masif terutama di Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan hari ini menjadi agenda khusus.
Yang dilakukan Kapolsek Banding Agung Iptu Abu sama dengan menginisiasi rapat koordinasi penegakan sanksi bagi yang menciptakan kerumunan massa acara berlangsung di gedung pertemuan Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan,Senin 25/01/2021 seusai acara rapat koordinasi tersebut.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum sesuai dengan Pelpres nomor 9 dan Perbub tahun 2020.
“Maka segala kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan harus dihentikan,”tegas Abu.
“Seperti Resepsi Pernikahan pihak camat dan Kepala Desa akan mensosialisasikan kepada Masyarakat dan ketika itu masih ada kita ambil langkah Persuasif berupa teguran dan imbauan namun masih ada pada tempat atau wilayah yang ada maka langkah tegas kami lakukan dengan menghentikan acara tersebut,”kata Kapolsek lagi.
Abu Sama kemudian juga meminta pengertian dari masyarakat semua terhadap aturan aturan ini. Sebab kata Abu hukum tak pandang bulu maka pihak nya tidak akan segan segan menegakan atuaran tersebut.
“Jadi begitu ketika kita mendengar ada kegiatan di malam hari (Organ tunggal) maka kita tindak tegas ,dan sanksi hukum kita lakukan ,” tukas Kapolsek Abu sama
Pertemuan tersebut dihadiri dan telah mendapat kesepakatan oleh sejumlah camat, Danramil , Kapolsek Banding agung , Kapolsek Mekakau dan Seluruh Kepala Desa di Empat (4) Kecamatan BPR,BPRRT, Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Banding Agung
Adapun hasil kesepakatan bersama tertuang dan mengacu pada regulasi peraturan Presiden nomor 9 tahun 2020 dan Peraturan Bupati tertuang surat edaran nomor 1 tahun 2021
Segala bentuk aktivitas yang menciptakan kerumunan akan ditindak tegas guna pencegahan perluasan wabah Covid-19 maka pembatasan kerumunan orang.
Dari hasil kesepakatan bersama itu segala aktivitas sifat berkerumun harus ditiadakan (berhenti) ditetapkan pada 1 Februari 2021 sampai bulan 1 April 2021 dua Bulan mendatang, seperti Resepsi Pernikahan, Orgen Tunggal malam hari ,kegiatan pengajian yang berkerumun dan Takziah orang meninggal catatan takziah diperbolehkan dalam ruang lingkup jeron tetangga (skala kecil) dan pasar (kalangan) dibatasi pada pukul 11.00 wib
Turut hadir Kepala Desa Gunung Aji Rudi Supriono kecamatan Warkuk Ranau Selatan mengatakan dirinya selaku kepala Desa sepakat akan hal ini dimana tujuan semua ini kita lakukan untuk menjaga dan melindungi warga
“Alhamdulilah hasil musyawarah hari ini kita semua sepakat dan mendukung,” tegasnya Rudi
Sementara Camat Banding Agung Adi Saputra mengatakan, rapat ini hasil inisiasi dari Bapak Kapolsek dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan untuk mengambil langkah atau kebijakan guna mengimplementasikan peraturan Presiden dan Perbub yang tertuang dalam surat edaran Perbub No 1 tahun 2021 tertanggal 6 Januari 2021
“Semua ini kita lakukan demi melindungi masyarakat dan keluarga kita,kita sudah kewajiban kami selaku pemerintah ,”ucapnya
Selain itu diberlakukan nya pembatasan ini berbijak dan mengacu pada regulasi yang ada, “Dan alhamdulilah kita berkomitmen bersama pada rapat ini hasil kesepakatan bersama yang mana ada 4 camat, Danramil,2 ( dua) Kapolsek dan seluruh Kepala Desa Ranau Raya ,” ungkap Adi Saputra. (Henafri)