BANYUASIN, GESAHKITA COM— Menindaklanjuti atas laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin berserta tim Dinas Lingkungan hidup (DLH) melakukan kegiatan Monitoring terkait adanya aktivitas galian C tidak berizin yang berlokasi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Pada Senin (1/02/2021).
Dalam hal Kegiatan Monitoring tersebut Kasat Pol PP Drs H. Indra Hadi, M.Si,. mengingatkan kepada seluruh pengusaha galian C sebelum bergerak harus melengkapi surat izin usaha.untuk itu kepada seluruh pengusaha galian C harus urus izin dulu mulai dari desa, Camat dan Kabupaten. bahwa seluruh galian C yang tidak ada izin dari pemerintah terpaksa kita akan tutup, dan mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat.
Menurut Indra, bahwa Galian C yang ada di Desa Meranti yakni Punya An. Roni dan yang mengeruknya PT. Tata Jaya. Karena tidak memiliki izin ditutup sementara dalam waktu dua bulan untuk mengurus izin. “Ada 6 galian dan yang beroperasi hanya satu yakni milik Firman. Izin nya firman hanya 1 hektare dan disarankan untuk memperpanjang izin tersebut,” kata Indra hadi.
Senada dikatakan Kabid Trantibumtram Satpol PP Bustanil Arifin, S.Sos. “lntinya kegiatan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat serta menertibkan perizinan usaha yang ada di Kabupaten Banyuasin, dan apabila temuan dari monitoring benar tidak memiliki izin maka Galian C tersebut akan disegel,” kata Bustanil Arifin.
Katanya, pihaknya meninjau tambang galian C milik Hendra dan Iwan serta dilanjutkan dengan memasang Police Line juga meninjau tambang galian C Firman. “Tambang galian C Milik Hendra dan Iwan tidak memiliki izin dan terlalu dekat dengan rumah warga jadi kita tutup sementara. Sementara tambang galian C Firman memiliki izin namun disarankan untuk memperpanjang izinnya karena izinnya sekarang hanya 1 hektare,” ungkap dia.
Sementara Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si saat dikonfirmasi terkait prihal tersebut menegaskan kepada seluruh pengusaha galian C yang berada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh agar mulai bulan Februari sampai dengan bulan Maret harus sudah selesai mengurus izin mulai dari tingkat desa dan Kecamatan serta Kabupaten.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh mengingatkan kepada pengusaha galian C untuk segerah mengurus izin usahanya karena ini sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin. Dan kami harapkan kepada masyarakat untuk di reboisasi dan juga memperhatikan lingkungan agar tidak terjadi longsor,” tegas dia
Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah sering mengingatkan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin sejak tahun 2020. “Masalah ini sudah sering kita ingatkan agar pengusaha galian C segera mengurus izin dan bahkan kita bersama Kapolsek dan Danramil pernah turun kelapangan,” jelas dia.
Menanggapi dengan ditutupnya galian C oleh Satpol PP Banyuasin Camat Sashadiman Ralibi meminta kepada semua pihak terutama pihak yang melakukan kegiatan usaha galian C di wilayah Suak Tapeh ini agar tidak melakukan aktivitas sampai ada keputusan lebih lanjut.” Hal ini untuk menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya di Desa Meranti,” harapnya.
Imam Santoso selaku kades Desa Meranti juga mengatakan bahaa terkait kegiatan monitoring hari ini, seluruh kegiatan aktivitas galian C yang ada di desa Meranti dihentikan. “Terlebih lagi kegiatan galian yang tidak memiliki izin dan galian C yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.” Pungkasnya.(Indera)