selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Ditemukan Jutaan  Limbah  Masker Tiap Sudut Palembang, Pemkot Palembang Diduga Abai dan Lalai

Limbah Masker Proteksi Covid 19 Tergolong LB3, SE Kemen LHK Diabaikan Pemkot Palembang

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Pasca wabah covid 19 menjadi pandemi dan mewabah menimbulkan Persoalan baru. Wajar saja memang sebab satu satu nya alat pelindung diri biar terproteksi bagi masyarakat adalah penggunaan masker dan bahkan menjadi kewajiban harus dipakai. Namun begitu dampak dari penggunaan ini tak terpikirkan sehinggan banyaknya sampah penggunaan masker sekali pakai sebagai salah satu media penghambat penularan virus covid yang tak bisa dibantah memang dianjurkan WHO.

Hal tersebut diungkapkan Adreas OP selaku Koordinator RELAWAN GEMASS LA CONA Palembang dalam rilisnya kepada gesahkita com, Jumat, (06/02/2021).

Adreas kemudian menyebut secara angka bahwa jumlah penduduk yang mencapai  kurang lebih 1.6 juta orang, menjadi salah satu tempat kota penyumbang  jumlah pasien covid19 di Sumsel dan menjadi salah satu pusat berkumpulnya limbah beracun berbahaya (LB3) medis dimasa covid 19.

Menurutnya hari ini, RELAWAN GEMASS LA CONA hari melakukan pantauan dan pengamatan selama masa pandemi berlangsung di seputaran kota Palembang, pihaknya menelurusi beberapa ruas jalan protokol dan pasar rakyat  diantanya seperti di jalan Jend Sudirman, Jalan Veteran, Jalan  R Seokamto, Jalan Angkatan 45, Jalan Demang lebar daun, pasar 16 ilir, pasar lemabang dan pasar perumnas, pasar Kuto,  pasar kertapati dan  pasar jakabaring, telah dikukan pengamatan mulai semenjak bulan  April 2020 hingga Januari 2021, perihal  keberaadaan tempat sampah /box drop khusus limbah B3 medis.

“Dari hasil pengamatan dan advokasi di lapangan  tim relawan  mengamati tidak ditemukannya kotak sampah khusus limbah B3 medis di ruang publik seperti yang disampaikan pemerintah pusat melalui  Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19,”ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, “Berdasarkan pada hasil pengamatan tersebut GEMAS LACONA menyayangkan sikap Pemerintah Kota Palembang, yang abai terhadap intrusksi pusat berkaitan dengan penangan limbah medis rumah sakit dan sampah rumah tangga bekas covid19, yang salah satunya adalah masker dan sarung tangan medis yang sering digunakan oleh warga”.

“Hari ini misalnya banyak ditemukan masker dan sarung  tangan  bekas dibuang sembarangan di area publik, baik dikotak sampah umum, di jalan dan selokan, hal ini secara medis sangat berbahaya dan dapat menjadi salah satu madia penyebaran covid 19 di Palembang”.

Koordinator Relawan Gamass La cona ini juga mengatakan, “Selanjutnya menurut asumsi kami di kota Palembang jika diumpamakan 5 % per hari  penduduk Palembang  membuang masker medis sekali pakai  bisa dibayangkan akan ada kurang lebih 28 jutaan sampah masker bekas selama satu tahun masa pademi covid19”.

Bagi Andreas hal tersebut menjadi ancaman kesehatan bagi penduduk kota Palembang kedepan dan akan mengganggu ekosistem tanah dan air jika hal ini terus didiamkan .

salah satu tumpukan sampah, tampak limbah masker dengan mudah terlihat pada tumpukan samapah riuang terbuka

Akan hal tersebut maka Relawan GEMASS LA CONA menilai Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah juga terkadang masih kurang ketat, yang diatribusikan(berkilah) akibat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia dan kewenangan.

Secara terpisah, Boni merupakan pegiat  lingkungan di Sumsel saat dihubungi via whatsapp berpendapat akan persoalan LB3 medis yang dibuang secara serampangan dan bahkan ada kesan pura pura tidak tahu bahwa ada aturan yang diabaikan terkait sampah masker ini adalah soal anggaran yang tidak sedikit bakal dikeluarkan untuk mengakomodir SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020.

“Coba kita hitung hitung secara matematika biaya pengelolaan limbah medis tidaklah kecil, maka diperlukan keseimbangan antara keamanan lingkungan, kemudahan dan biaya,” cetus Boni.

Boni menambahkan bahwa Kendala biaya itulah yang menjadi salah satu isu dalam pengelolaan lingkungan, dengan keterbatasan dapat mendorong pengambil jalan pintas dengan membuang limbah yang masuk kategori infeksius (menularkan) itu.

“ Mereka memilih jalan pintas jadi pura pura aja seolah olah gak ada ngaruhnya,” ketus Boni.

Boni yang juga merupakan anggota relawan Gemass Lacona ini, kemudian meminta pemkot Palembang harus segera merealisasikan SE tersebut.

“Jika pemkot tidak mampu atau mau,  GEMASS LACONA dan elemen masyarkat lainya akan bergotong royong menyediakan kotak sampah Khusus B3 medis di kota Palembang, dan akan melakukan upaya hukum PMH  jika di temukan  kerugian dan pelanggaran pemkot palembang  terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan publik dimasa pandemi covid 19 ini,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Yuliusman SH, sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan yang menilai  jika hal tersebut dibuktikan bahwa telah  terjadinya pembiaran dan menimbulkan dampak kerugian masyarakat maka Pemkot Palembang dapat dituntut.

“Ini bisa dikatakan dalam  perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkot Palembang karena diduga lalai dalam melaksanakan  SE pemerintah pusat  terhadap  pelaksanaan protokol penanggulangan covid 19, “ tegas Yuliusman.

“Selanjut warga yang merasa dirugikan pun  dapat melakukan  gugutan class action,”tutupnya. (ril/goik)

 

Tinggalkan Balasan