selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Undang Undang Anti Monopoli Baru Diteken Presiden Jokowi

JAKARTA, GESAHKITA COM—Bagi perusahaan nakal yang terlibat dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kudu hati hati. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru berisi hukuman bagi perusahaan yang melakukan itu.

Hukuman dan sanksi baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan baru tersebut merupakan salah satu dari sekian aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi tersebut ada beberapa perubahan saksi yang dikenakan bagi pengusaha atau perusahaan nakal yang terlibat dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Misalnya saja yang mengatur soal sanksi denda. Dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf (g) diatur ancaman denda minimal sebesar Rp1 miliar bagi perusahaan atau pengusaha yang terlibat dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Tapi, beleid baru tersebut tidak mengatur besaran denda maksimal.

“Pengenaan denda, paling sedikit Rp1 miliar, dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah ini,” kata aturan tersebut seperti dikutip pada Rabu (24/2)

Dijelaskan asal 12 denda itu merupakan denda dasar. Pengenaan denda paling banyak bisa mencapai 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.

Namun begitu, denda juga bisa sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Besaran denda tersebut berbeda dengan yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasalnya dalam Unadang Undang itu, denda ke pengusaha yang terlibat monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.

Ketua Komisioner KPPU Kodrat Wibowo sebelumnya menyebut sanksi dalam aturan UU Cipta Kerja memang jauh lebih berat dari sebelumnya yang memiliki batasan hingga Rp25 miliar.

Di era UU Ciptaker, semakin besar ukuran usaha yang dimiliki, semakin besar pula potensi denda yang harus dibayar. Ia mencontohkan, jika perusahaan memiliki penjualan senilai Rp1 triliun selama kurun waktu terjadinya pelanggaran, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp100 miliar atau 4 kali lipat dari sanksi terberat UU Nomor 5.

Oleh karena itu, ia menyebut beleid akan digunakan oleh KPPU sebagai alat mendisiplinkan para pelaku usaha agar patuh dengan hukum dan UU di Indonesia.

“Memang tujuannya untuk membuat jera, bayangkan tuntutan KPPU itu 10 persen dari penjualan, itu sangat berat. Jadi kami coba manfaatkan ini untuk dijadikan sebagai alat bagi para pelaku usaha di negara ini untuk patuh terhadap hukum dan uu yang ada dan tidak dianggap main-main,” imbuhnya dikutip gesahkita com dari cnn.

Mengikuti uu sebelumnya, Kodrat menilai sanksi yang diberikan tidak cukup untuk memberi efek jera terutama untuk perusahaan menengah dan besar. Sebab, sanksi dipukul rata untuk setiap perusahaan tanpa melihat kemampuan mereka.

Untuk perusahaan berskala besar, ia menyebut Rp25 miliar tidak cukup signifikan. Apalagi dari pengalamannya kerap kali sanksi dibagi di antara beberapa pihak yang melanggar sehingga sanksi menjadi ringan.

“Kalau sebelumnya memang cuma maksimal Rp25 miliar, saat ini pelaku usaha khususnya menengah ke atas itu bukan jumlah yang terlalu signifikan. Sekarang coba dipikirkan melanggar itu risikonya cukup berat,” ucapnya.(cnn/jl)

Leave a Reply