JAMBI, GESAHKITA COM–Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi terhadap mantan Kepala Bank Mandiri KCP Sam Ratulangi, Jambi, terbukti. Namun perbuatan terdakwa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.
Mantan Kepala Unit Bank Mandiri Sam Ratulangi, Nana Suryana, serta staff-nya Haris Fadilah dinyatakan tidak melakukan perbuatan pidana. Nana dan Haris dilepaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Kejari Jambi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan jika kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU. Namun, perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana (ontslag van rechtvervolging) . Sehingga kedua terdakwa terlepas dari semua tuntutan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Nana Suryana, terdakwa 2, Haris Fadilah, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun bukan perbuatan pidana,” kata Hakim Ketua Yandri Roni didampingi dua hakim anggota, Morailam Purba dan Amir Aswan membacakan amar putusan, Rabu (3/3).
“Melepaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Yandri Roni.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan (tahanan kota). Serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan ini, penuntut umum tidak sependapat dengan putusan hakim. Penuntut umum rencananya akan melakukan upaya hukum kasasi.
Kajari Jambi, Fajar Rudi, melalui Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan terkait putusan hakim, JPU tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut.
“JPU tetap menghormati menghargai perbedaan pendapat dalam menilai suatu perkara,” kata Rusydi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (3/3).
JPU, kata dia akan menyatakan sikap kasasi terkait putusan tersebut. Pertimbangan JPU adalah terkait perkara yang sama terhadap terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa yang sudah disidangkan terlebih dahulu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Rusydi.
Sebelumnya, JPU menuntut Kepala Bank Mandiri Tangerang Pasar Cisoka atau mantan Kepala Bank Mandiri Sam Ratulangi Jambi, Nana Suryana 3 tahun penjara.
Sementara bawahannya, Haris Fadilah dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Mereka dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum kedua terdakwa ini, pada 2019 lalu, 3 orang terdakwa lainnya sudah divonis bersalah. Irfan Rakhmadani dan Farida merupakan pegawai pemerintahan yang mengajukan nama-nama fiktif untuk kredit. Kemudian, Toni Candra, yang merupakan pegawai Bank Mandiri Sam Ratulangi, Jambi juga divonis bersalah.
Toni Candra dinyatakan bersalah melawan hukum karena tidak menggali secara rinci data debitur yang diajukan Irfan yang ternyata fiktif.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) di Bank Mandiri Sam Ratulangi, Jambi pada 2013-2014. Sebanyak 21 orang debitur yang diajukan ternyata menggunakan dokumen fiktif.
Nana Suryana dan Haris Fadilah dalam dakwaan dianggap menyetujui pengajuan tersebut tanpa melakukan kroscek lebih dulu. Nana Suryana selain sebagai Kepala Unit Bank Mandiri juga selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) yang menyetujui pengajuan itu.
Sementara itu, Gunawan Raka, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan jika para terdakwa memang layak dilepaskan dari semua tuntutan penuntut umum.
Alasannya, kata Gunawan, karena perjanjian antara bank dan nasabah belum jatuh tempo. “Perjanjian jatuh tempo ini 2023-2024. Masa kredit yang berproses ada pidananya,” kata Gunawan ditemui usai sidang.
“Mungkin seperti itu, memang layak para terdakwa itu dilepaskan dari segala tuntutan. Karena tidak terbukti di sini ada tindak pidana korupsi,” ucapnya.(jambikita/red)