SURABAYA, GESAHKITA COM—Ditetapkan oleh Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank badan usaha milik daerah di Kepanjen, Malang.
Mereka yang terduga tersangka tersebut adalah MRY (pimpinan cabang), EFR (karyawan bank penyedia kredit), DB (koordinator debitur), dan AP (kreditur). Kini mereka resmi ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Menurut M Dhofir selaku Kepala Kejati Jatim, kasus itu bermula dari proses realisasi kredit yang dicairkan pihak bank terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 bahwa MR tidak sendirian ia dibantu 3 tersangka, Selasa, (02/03)
“Dalam prosesnya, tersangka MR selaku pimpinan bank bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Tersangka meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Pengajuan kredit oleh debitur tersebut seolah-olah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Akibat proses yang tidak layak, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar. Angsurannya macet.
“Oleh pihak bank, kredit sebesar total Rp 100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan laporan audit tanggal 15 April 2020,” ujarnya.
Kini penyidik masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan itu kini sudah mencapai 80 persen. Para tersangka dinyatakan terbukti melanggar undang-undang antikorupsi.
Sebelum ditahan, mereka menjalani tes kesehatan dulu. Setelah dinyatakan sehat, mereka baru dibui, “Dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan obyektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
Sementara itu Yuliana, pengacara tersangka MRY, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik. Meski begitu kliennya beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya, kasus ini bukan sepenuhnya kesalahan MRY sebagai pimpinan cabang. “Sudah ada pengembalian kerugian negara meskipun berupa barang. Klien saya memang mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada dipihaknya. Masih harus dibuktikan di persidangan, tegas Yuliana.(Pur)