selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Kejari Tulungagung Dapati Indikasi Korupsi Pipanisasi PDAM MBR

SURABAYA, GESAHKITA COM–Potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar menjadi indikasi Korupsi Kejaksaan Negeri Tulungagung. Proyek tersebut merupakan pemasangan jaringan pipa (pipanisasi) PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kurun waktu 2016—2019.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung mengatakan, pihaknya  masih menghitung atau estimasi sementara waktu.

“Pastinya berapa hari kedepan menunggu penghitungan ahli dari BPKP,” kata, Sabtu (13/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Mencuatnya kasus itu sendiri, kata Agung Tri Radityo, sebenarnya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020.

Agung juga mengatakan, anggaran  instalasi pipa untuk MBR ini berasal dari hibah APBN sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 3,5 miliar per tahun.

Saat ini Kejari Tulungagung fokus membidik dugaan korupsi yang pada tahun 2016—2019.

Dijelaskan pula bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Dalam hal ini, Djoko Hariyanto divonis bersalah, kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Kasus yang telah membuat Djoko meringkuk di tahanan ini memang tidak berkaitan langsung dengan kasus proyek pipanisasi MBR yang nominal anggarannya setiap tahun mencapai Rp3,5 miliar tersebut.

Kendati begitu, Djoko dalam fungsinya sebagai pejabat PDAM diduga ada kaitannya.

Menurut Agung Tri, proyek dana hibah APBN pada tahun anggaran 2016—2019 untuk pembangunan 13 titik sambungan dengan panjang masing-masing titik bervariasi, antara 2 km dan 3 km.

Kejari Tulungagung sendiri, untuk menyelidiki kasus tersebut, menggandeng ahli pemipaan dari Universitas Merdeka Madiun.

Dalam penyelidikan tersebut, kata Agung Tim juga menggali pipa untuk melihat setiap sambungan. Setiap tahun anggaran, ungkapnya, terdapat 1.000 sambungan pipa untuk MBR.

Tim penyidik, setelah melakukan penelusuran menemukan adanya indikasi tumpang-tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif.

“Memang ada beberapa pekerjaan yang dilaporkan. Namun, sebenarnya tidak dikerjakan. Ada pula temuan pekerjaan lama yang didokumentasi ulang dan diklaim sebagai pekerjaan baru dan seterusnya,” kata Agung.

Terdapat 36 Saksi Diperiksa

Pemeriksaan lapangan ini adalah bagian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tulungagung.

Sebanyak 36 saksi telah diperiksa, di antaranya 13 rekanan proyek. Mereka adalah pemilik CV yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek sambungan pipa ini dengan sistem penunjukan langsung (PL).

“Proyek pekerjaan ini tidak ada yang ditenderkan tetapi dipecah-pecah agar bisa dilakukan penunjukan langsung,” Agung ungkapkan.

Sebagai upaya untuk melandasi tindak lanjut penyidikan awal tersebut, Kejari Tulungagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui angka pasti kerugian negara.(ril/pur)

 

Tinggalkan Balasan