selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Napi Narkoba Tewas Gantung Diri Di Kamar Mandi Lapas

INDRAMAYU, GESAHKITA COM–Warga binaan Lapas Indramayu menjadi gempar, pasalnya salah seorang narapidana kasus narkoba, tewas gantiung diri. Korban mengantungkan lehernya di kamar mandi blok hunian warga binaan Lapas Indramayu.

Pojoksatu melaporkan, Kabar tersebut, dibenarkan Kapolsek Indramayu Kota, AKP Hendi perihal adanya napi tewas karena bisa bunuh diri.

Napi naas  tersebut ditemukan tewas dalam keadaan leher terjerat kabel audio system yanng diikat pada teralis jendela kamar mandi.

Napi yang tewas itu berinisial Sup (37), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang tengah menjalani lima tahun masa hukuman karena narkoba.

Salah seorang petugas keamanan Lapas bernama Budi, yang pertama kali melihat Sup dalam keadaan gantung diri, kaget saat berniat menuju kamar mandi yang selama ini diperuntukan bagi tamu.

“Saat akan ke kamar mandi, saya kesulitan membuka pintu salah satu kamar mandi karena terkunci dari dalam, pas saya dobrak ternyata ada napi gantung diri,” terang nya, Sabtu (13/03/2021).

Posisi Sup (korban) tewas didalam kamar mandi, tergantung di teralis jendela.

Kejadian gantung diri napi itu pun segera dilaporkan ke polisi. Bersama dokter Lapas, polisi melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

Sejauh ini, kesimpulan napi tersebut tewas karena gantung diri terungkap dari hasil pemeriksaan tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan ciri medis lain.

“Benar, sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap korban. Dokter dan petugas kami menyimpulkan napi meninggal karena gantung diri, diperkirakan lima atau enam jam sebelum ditemukan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu Kota AKP Suhendi.

Informasi  dihimpun napi nahas itu divonis lima tahun penjara oleh hakim atas kasus narkoba. Ia baru menjalani masa hukuman satu tahun lebih, yakni sejak vonis pada Desember 2019 lalu.

Statur kebaradaan napi berinisial Sup (korban) di dalam Lapas adalah tamping (tahanan pendamping) yang di perbantukan pada ruangan Sub Seksi Keamanan.

Ruangannya tepat berada di samping kamar mandi khusus pengunjung. Kabel audio yang digunakan gantung diri, diduga diambil dari ruang aula, tak jauh dari Sup ‘bertugas’ sebagai tamping.(ari/henafri)

 

Tinggalkan Balasan