Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Ridwan Saiman: Cek Fakta Hukum Kepemilikan Sah Pulau Kemaro

PALEMBANG, GESAHKITA COM –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara terkait legalitas lahan Pulau Kemaro yang akhir akhir ini baru mencuat kepermukan.

Terangkatnya isu kepemilikan lahan Pulau Kemaro tersebut diketahui setelah Zuriyat Kiai Marogan membeberkan bahwa 30 ha luas lahan di Pulau Kemaro adalah dimiliki secara syah secara hukum oleh keturunan Mgs. H. Abdul Hamid (Kiai Marogan) kepada publik.

Munculnya persoalan ini, Pihak Pemkot Palembang menanggapi hal tersebut akan menyerahkan segala sesuatunya persoalan lahan ini ke Negara dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang, sebab Pemkot saat ini sedang sibuk dengan penataan serta  meningkatkan sinergi dan para investor pun sudah milirik tempat itu seperti dilansir antara, Senin (08/03/2021)

Ridwan Saiman yang merupakan anggota Fraksi PKS DPRD Palembang memberi tanggapan, terkait permasalahan tersebut. Menurut dia dalam hal ini sebenarnya sependapat dengan Pemkot Palembang.

Sebab kata Ridwan Saiman,yang perlu dicermati fakta dan bukti hukumnya melalui surat kepemilikan.

“Kalau pun disebut sengketa antara Zuriyat (keturunan) Mgs. H. Abdul Hamid ( Kiai Marogan) dengan pemerintah kota Palembang, maka sebenarnya yang perlu dicermati itu fakta dan bukti hukumnya melalui surat kepemilikan”, kata Ridwan Saiman, Senin (15/03/2021)

Namun begitu, Ridwan Saiman menilai jika melihat fakta yang ada sekarang bahwa Zuriyat kiai Marogan telah mendapatkan keputusan dari Mahkamah Agung, bisa saja mengajukan permintaan eksekusi melalui pengadilan.

“Menyikapi persoalan apa lagi ini ada kaitannya dengan kepentingan pembangunan, dimana ada ranah publik, ruang investasi, ada nilai sejarah serta keberlanjutan program program yang sudah dicanangkan alangkah lebih baik membawah permasalahan ini dengan kepala dingin kedua belah pihak agar bisa duduk bermusyawarah sehingga  tidak perlu berlarut – larut, “ Kata Ridwan Saiman di ruang Kerjanya itu.

Namun apabila niat Pemkot Palembang akan melakukan pembangunan Wisata Air di di Pulau Kemaro, ia mengingatkan  untuk segera menyelesaikan permasalahan status kepemilikan lahan 30 Hektar di Pulau Kemaro terlebih dahulu.

“Jika sudah terbangun sebagai Destinasi Wisata, akan disayangkan sudah terbangun, sebab bisa saja dilakukan penutupan berdasarkan perintah hukum sehingga  menimbulkan kerugian Negara,”katanya.

Diakhir perbincangannya Ridwan Saiman menyampaikan harapannya kepada Pemkot Palembang untuk lebih berhati – hati agar tidak jadi hal seperti ini lagi.

“Harapan kedepan untuk Pemkot Palembang agar lebih berhati – hati jika ingin melakukan pembangunan terutama jika menyangkut lahan,”, tutup Ridwan Saiman. (Irfan)

Tinggalkan Balasan