Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Masjid Raya Sriwijaya : Mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing  Diperiksa Penyidik Kejati

Masjid Raya Sriwijaya : Mantan BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing  Diperiksa Penyidik Kejati

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing  diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Pemeriksaan tersebut dilakukan  di Rutan Pakjo sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Mantan Kepala BPKAD Sumsel itu diperiksa,  guna merampungkan berkas perkara empat tersangka, yaitu Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Empat orang tersangka tersebut kini telah ditahan dan mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Penyidik memeriksa terpidana dalam kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013, kali ini Laonma PL Tobing yang merupakan mantan Kepala BPKAD Sumsel.

Selama tidak kurang dari 5 jam Tobing diperiksa penyidik Kejati Sumsel,  sebanyak 25 pertanyaan diutarakan ke dia  di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Khaidirman, SH, MH Kasi Penkum Kejati Sumsel, membenarkan hal itu. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Laonma PL Tobing, terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya dinukil sumsel update.

Hal itu dilakukan karena di saat itu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel.

“Benar penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, Kamis (1/4/2021) kemarin, pemeriksaan dilakukan di Rutan Pakjo. Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan 25 pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang kini perkaranya sedangkan dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” Khaidirman menjelaskan saat dihubungi, Minggu (4/4/2021).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi atau merampungkan berkas empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Jadi tujuan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Jadi saksi tersebut diperiksa di dalam Rutan Pakjo Palembang. Pemeriksaan sendiri dimulai dari jam 11.00 WIB sampai sekitar jam 16.00 WIB,”tandas nya.(su/van)

 

Tinggalkan Balasan