Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Bau Tak Sedap Gas PT. Medco : EK-LMND Aceh Timur Minta Jaminan Perawatan Korban

ACEHTIMUR, GESAHKITA COM–Buntut dari bau tak sedap dan bau busuk yang diduga berasal dari sumur gas milik PT. Medco E&P Malaka yang berada di Desa Alue Siwah AS-11 Kabupaten Aceh Timur, karena sedang melakukan aktivitas Flaring Sumur Gas.

Masyarakat mengalami sesak, mual dan muntah-muntah diduga setelah menghirup bau tak sedap tersebut.

Akhirnya, Penanggung Jawab Ketua Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Aceh Timur, Zulkifli, meminta PT. Medco harus bertanggung jawab atas peristiwa keracunan yang dialami oleh masyarakat Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur dan sekitarnya, Jum’at (9/4/21) dinukil lentera24.

Zulkifli berujar, PT. Medco harus bertanggung jawab atas peristiwa ini, dan mereka harus menjamin kesehatan para korban yang mengalami keracunan dan para warga yang sedang mengungsi,”

Menurut Zulkifli, masyarakat bisa mengalami keracunan akibat pihak perusahaan yang dinilai mengabaikan Keamanan dan Kesehatan masyarakat yang tinggal jika terjadi kecelakaan seperti ini.

“Pihak perusahaan saya nilai tidak mempedulikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di lingkar tambang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” katanya.

Zulkifli kemudian menyebutkan, “buktinya masyarakat banyak yang mengalami keracunan setelah menghirup bau busuk yang diduga berasal dari sumur gas yang sedang di Flaring”.

Lebih jauh Zulkifli juga membeberkan apa yang diutarakan di gedung DPRD Aceh Timur pada tahun 2019  silam.

Menurutnya, “Pada tahun 2019, hasil rapat di gedung DPRD Aceh Timur terkait bau busuk yang dihasilkan oleh perusahaan PT. Medco E&P Malaka, ungkap Zul.

“Saat itu, lanjutnya, “Mitra akademisi PT. Medco dari ITB menyarankan pihak perusahaan untuk memasang alat pendeteksi gas beracun dan Alarm peringatan di setiap pemukiman warga, namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan, hingga hal yang dikhawatirkanpun terjadi,” tegasnya.

“Kami minta perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian ini, dan meminta pihak berwenang baik di tingkat daerah dan pusat untuk memberi sanksi atas kelalain pihak perusahaan,”tandasnya(lentera24/red).

 

Tinggalkan Balasan