Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Pelabuhan Perikanan Basis Utama Kegiatan Industri Perikanan Tangkap

UPT PPP Pondokdadap Meraih Penghargaan Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

SURABAYA, GESAHKITA COM–Pelabuhan perikanan merupakan basis utama dalam kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Muhammad Gunawan Saleh, melalui media whatsapp, Kamis, (22/04/2021).

Dikatakan nya, Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdaya guna tinggi., sebab aktivitas unit penangkapan ikan di laut harus keberangkatannya dari pelabuhan.

“Oleh sebab itu, sambung nya, “Informasi tentang data harga dan kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan.

Kepala Dinas DKP Provinsi Jawa Timur itu juga mengungkapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Pondokdadap merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 74 Tahun 2018.

Dia menyebutkan, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan teknis pelabuhan perikanan pantai, tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Menurut, Muhammad Gunawan Saleh Sejarah pembentukan Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap dimulai pada awal dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Nomor: 23 Tahun 1992 tentang dibentuknya Badan Pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (BPPPI) Pondokdadap.

Dua belas tahun kemudian, sambungnya, yakni tepatnya pada tahun 2004, Pelabuhan Perikanan Pondokdadap memperoleh status sebagai Pelabuhan Perikanan Kelas C atau kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/MEN/2004.

Dengan bangga juga ia menyebutkan, “Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Pondokdadap dinobatkan sebagai pelabuhan perikanan UPT daerah dengan pengelolaan terbaik pada tahun 2020”.

Seperti diketahui, Penghargaan ini dianugerahkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) pada acara pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan pada Hari Kamis (06/07) di Aula Grand Mercure Setiabudi, Bandung.

Disampaikannya juga, Selain UPT PPP Pondokdadap, beberapa unit kerja yang mendapatkan penghargaan serupa diantaranya adalah PPS Cilacap, sebagai pelabuhan perikanan UPT pusat dengan pengelolaan terbaik pada tahun 2020, PPN Prigi sebagai unit kerja dengan kinerja keuangan terbaik pada tahun 2020, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga dianugerahi penghargaan sebagai unit kerja dengan kinerja keuangan terbaik pada tahun 2020.

Penghargaan ini sendiri diserahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang sekaligus membuka acara tersebut dengan sambutan.

Dalam sambutannya pada rakernis di tahun 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan menghimbau agar pelabuhan perikanan mampu meningkatkan kinerja pelabuhan perikanan di dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan pelabuhan perikanan.

Hal ini sesuai dengan tema rakernis di tahun ini yakni “Sinergi Mewujudkan KKP Rebound Melalui Peningkatan PNBP Perikanan Tangkap dan Kesejahteraan Nelayan”.

Menteri juga menghimbau agar pelabuhan perikanan mampu menerapkan penataan perikanan tangkap untuk meningkatkan PNBP dari pra produksi hingga pasca produksi dengan skema bagi hasil.

Hal ini disebabkan, dari tingginya nilai produksi perikanan tangkap di Tahun 2020, yakni sebesar 224,8 triliun, hanya sebesar 600,4 miliar (0,26%) yang masuk sebagai PNBP.

Maka dari itu, upaya di dalam meningkatkan PNBP mutlak dilakukan di dalam meningkatkan kontribusi sektor perikanan tangkap dan juga untuk mewujudkan pola perikanan tangkap yang lebih maju dan berkelanjutan.(Pur)

 

Tinggalkan Balasan