selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Rapat Koordinasi Pra Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

MUARADUA, GESAHKITA COM–Mewakili Bupati OKU Selatan Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. Herman Azedi, SKM.,M.M. ikuti Rapat Koordinasi Pra Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 melalui Video Conference, Jumat (23/04/2021).

Bertempat di Aula Video Conference Dinas Kominfo OKU Selatan, Asisten III turut didampingi oleh Inspektur Pemkab OKU Selatan, Kepala DPMPTSP Kabupaten OKU Selatan, dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan.

Rapat yang membahas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 ini diikuti oleh Seluruh Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, S.H.,M.Hum. dalam kesempatan ini memaparkan terkait Urgensi Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik Tahun 2021 Oleh Ombudsman RI.

Berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman RI bekerja terus-menerus mendorong pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, memperkuat dan membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja pemerintah, serta pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan sebagai hak yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut setiap tahun Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan kementerian, lembaga, dan pemda terhadap standar pelayanan publik.

Fokus pemeriksaan tersebut dipilih karena standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 UU No.25/2009 terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak.(ril/dedi)

Tinggalkan Balasan