selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Shalat Berjamaah dan Kegiatan Keagamaan tetap Di masjid (Musholla) Tapi Laksanakan Protokes

PALEMBANG, GESAHKITA COM-  Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan meminta umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19 untuk melaksanakan salat Idul Fitri 2021 di rumah. Dia mengingatkan, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan berisiko menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan penularan Covid-19.

“Sekali lagi, salat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong ke lapangan, maka kita utamakan untuk shalat di rumah saja bersama keluarga terutama di daerah-daerah yang sudah dinyatakan masih (zona) merah,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Jumat (23/4).

Menanggapi pernyataan MUI Pusat tersebut diatas Saat diminta konfirmasinya ketua MUI Prov Sumsel Prof Dr Aflatun Muchtar MA mengatakan yang bersangkutan belum baca dan masih dalam perjalanan pulang dari Empat lawang ,

Secara terpisah Ketua MUI Kota Palembang Drs.H.Saim Marhadan ketika diminta keterangannya ia memberikan Pernyataan Silahkan melaksanakan Ibadah sholat Fardhu ,sholat tarawih dan shalat Idul fitri dan Sholat Berjamaah lainnya atau kegiatan keagamaan di masjid atau Musholla, namun tetap dan harus melaksanakan Protokol kesehatan yakni rajin mencuci tangan dengan Sabun ,menjaga jarak,memakai masker ,membawa Sajadah dan perlengkapan sholat dari rumah dan saya menghimbau para Imam,ustad ,kiahi, ketika menjadi imam bacalah ayat ayat pendek sehingga tidak terlalu lama,begitu juga ketika memberikan Tausiah(ceramah) Silahkan baca ulang dan kita terapkan prokes penyelenggaraan ibadah di rumah Ibadah yang sudah diatur Kemenkes tukas Kiai Saim Marhadan, Sabtu (24/04/2021)

Berikut isi lengkap protokol kesehatan di rumah ibadah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 /yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2020 yang berisi himbauan Bagi Pengelola rumah Ibadah yaitu :

a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya.

c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain.

d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
e. Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet.

f. Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak.
h. Menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

i. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID-19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal satu meter dan etika batuk

Sedangkan Bagi Jemaah

a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan lakukan ibadah di rumah.
b. Membawa semua peralatan ibadah sendiri termasuk sajadah, kitab suci dan lain sebagainya.
c. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai…

Semoga Allah SWT segera menghilangkan covid 19 dari muka bumi yang kita cintai ini….aamiin dan ayo kita tegakkan protokes dan dukung Pemerintah(Polri) dalam menjaga Kamtibmas dan menegakkan protokes bersama instansi terkait tukas nya,(ril/ari)

Tinggalkan Balasan