selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Ridwan Saiman, DPRD Fraksi PKS Palembang Munculkan 2 Rasional Soal Larangan Shalat Eid

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palembang menanggapi soal sholat larangan sholat Idul Fitri di Palembang dengan berbagai rasional.

Seperti diketahui munculnya larangan Shalat Eid ini salah satu upaya menghindari kerumunan yang diwanti wanti bakal menciptakan kluster baru.

Dengan bahasa untuk  mengurangi penyebaran Covid 19, bagi  Ridwan Saiman, yang merupakan anggota DPRD kota Palembang itu adalah syah syah saja.

Namun begitu Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu melihat hal tersebut ada yang kurang tepat dengan kenyataan ketika Banyak nya Mall, Pasar Tradisional dan Kafe masih terbuka sangat bebas.

” Menanggapi persoalan larang sholat IED di kota Palembang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Sebenarnya sah – sah saja hanya saja jika alasan dikarenakan untuk mengurangi penyebaran Covid 19 dirasakan kurang tepat”, kata Ridwan saat dimintai pendapatnya, Kamis (06/05/2021)

Ridwan mengatakan, “Kebijakan larangan sholat Idul Fitri jika dicermati akan berbanding terbalik dengan kebijakan terbuka bebasnya Mall, Pasar Dan Kafe yang sudah sangat jelas menjadi tempat berkumpulnya banyak orang tentu saja berpotensi memperluas penyebaran covid 19,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu Ridwan juga mengingatkan segenap jajaran pemerintah terutama kota Palembang bahwa Palembang pernah turun menjadi zona Orange yang disebabkan pemerintah mau bekerja keras mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melakukan Tracing terhadap suspect ataupun pasien covid 19.

” Meski belum pernah berada di zona hijau tapi Palembang untuk beberapa waktu turun menjadi zona Orange itu semua dikarenakan pemerintah kota lebih tegas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melakukan Tracing terhadap suspect ataupun pasien covid 19″, urainya

Kembali pada persoalan sholat IED Ridwan mengatakan memang secara hukum ibadah sunnah tapi bagi umat muslim sholat IED merupakan penyempurnaan setelah melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan, jadi sangat wajar jika dengan keluarnya larangan tersebut menjadi perdebatan tersendiri.

” Secara hukum ibadahnya memang sholat IED memang sunnah, tapi bagi umat muslim sholat IED merupakan penyempurnaan ibadah setelah melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan, jadi sangat wajar jika dengan keluarnya larangan tersebut menjadi perdebatan dan polemik di masyarakat”, tegas Ridwan

Pada akhir pembicaraan Ridwan menyampaikan harapannya untuk pemerintah baik di tingkat  pusat atau daerah terutama Pemerintah kota Palembang agar lebih bijaksana dan berkeadilan dalam membuat kebijakan ataupun peraturan yang menyangkut dengan rakyat.

” Kedepannya untuk pemerintah baik ditingkat pusat ataupun daerah terutama Pemerintah kota Palembang, agar lebih bijaksana dan berkeadilan dalam membuat kebijakan ataupun peratutan yang menyangkut dengan rakyat”, tutup Ridwan (Irfan)

Tinggalkan Balasan