PALEMBANG, GESAHKITA COM—Kuasa Hukum H Armansyah SE MM mantan direktur BPR, Raju Diagunsyah SH menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang menurutnya menyesatkan publik.
Diberitakan sebelumnya di beberapa media online, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, Sigit Subiantoro, Indra Susanto dan Dyah Rachmawati, menuntut mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Palembang periode 2013 – 2018 Armansyah (56) yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan dengan pidana selama 10 tahun tahun penjara.
Raju mengatakan keterangan di muka media bisa menyesatkan dan menggiring isu negative terhadap klien nya.
Raju kemudian menyampaikan tanggapannya pada kutipan poin:
- “Serta perbuatan terdakwa selaku Dirut BPR mengakibatkan kerugian dengan total plafond Rp 3.8 miliar dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian”
Kata Raju, seperti sudah diungkap dalam fakta persidangan, sejauh ini BPR tidak ada rugi.
“Dasar nya apa? BPR merugi?, “katanya.
“Bpr tidak ada rugi dan juga hingga saat ini BPR tidak dikenakan sanksi pengawasan khusus oleh OJK,” tambah Raju lagi.
Dalam kredit ini kata Raju, adanya agunan yang nilainya diatas nilai kredit yang dilakukan oleh appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP).
Agunan saat ini sudah dikuasai oleh Bank dan sudah dibebani Hak Tanggungan ( HT ).
Raju kemudian juga menjelaskan, Nilai Plafon Kredit Rp. 3.800.000.000 dan Nilai Agunan Rp. 4.300.000.000 sementara sisa terhadap Plafon Kredit Nilai Agunan Rp. 500.000.000.
Kemudian kredit sudah diangsur selama 7 bulan sehingga tersisa Rp. 3, 300,000,000,- artinya selisi lebih 1000.000.000.
“Jadi, kata Raju, “Adanya Agunan kredit yang nilainya berada di atas plafon kredit merupakan upaya untuk melaksanakan Prinsip Kehati-hatian “
“Sekali lagi saya tegaskan, Kredit macet tersebut mempunyai jaminan senila 4,3 M ( appraisal independent ) dan diikat oleh notari s ( fakta persidangan ) saat ini dikuasai BPR Palembang dan akan dilakukan pelelangan dan BPR tidak rugi ”tegas nya.
Lebih lanjut Raju Diagunsyah SH menyikapi pernyataan diberitakan media pada poin:
- Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa merusak kredibilitas dan citra baik bank, perbuatan terdakwa menyebabkan kredit macet PT BPR.
Pada pernyataan itu kata Raju, “Dalam hal apa terdakwa merusak kredibiltas BPR?”
Harus diketahui BPR baru berusia 3 tahun, hingga saat ini tidak terjadi Rush (Penarikan dana Besar besaran oleh seluruh Nasabah) BPR malah untung atas kerja Klien saya.
BPR awalnya bermodal Cuma 6 Miliar saja, sehingga dalam kurun waktu 1 tahun BPR beropreasi berhasil menuai aset Rp. 66 Miliar Lebih.
“Saat ini dia bakal dihukum, dimana perikemanusian itu? Dan peradaban hukum apa yang kita harus junjung tinggi,”
Atas usul dan inisiasi Pak Arman Pemkot Palembang saat ini memiliki BPR ini. Satu tahun ia tidak digaji dengan dan karena berkeinginan yang kuat untuk mendirikan BPR Palembang.
Soal kredit macet seluruh bank mengalami kredit macet dan tinggal lagi secure (aman) apa tidak nya kredit tersebut dan jaminan aman bahkan lebih.
Raju mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun materi pledoi yang bakal dibacakan 3 Juni mendatang.
Sebagai tambahan kata Raju, unsur tuntutan tersebut terindikasi ‘dendam’ sebab pihaknya sudah 2 kali sidang pra pradilan dan kalah.
“Dengan demikian biar Publik tau juga kata Raju, gerangan apa ini,”singkatnya.
“Jadi tuntutan 10 tahun dan dengan denda itu terlalu berlebih lebihan dan sangat sangat zolim sangat jauh dari unsur peradilan yang berprikemanusian dan berkeadilan dan juga jelas jelas hal ini “ Abuse Of Power” dan pernyataan tersebut jelas jelas penggiringan isu yang menyesatkan publik, “tutup Raju Diagunsyah SH. (irfan/goik)