selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Meski Dianggap Cacat Hukum Pelantikan Kades Bukit Batu Tetap Dilaksanakan

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Warga desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kecewa atas dilantiknya kepala desa meski dianggap cacat hukum masih saja dilantik.

Bagaimana tidak masyarakat merasa kecewa atas dilantiknya Ruminda sebagai kepala desa Bukit batu dikarenakan pada Pilkades tersebut, dikarenakan pada surat keputusan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dengan nomor surat 140/1275/D.PMD/ll.1/2021 yang memutuskan bahwa dengan ditemukannya beberapa pelanggaran dalam Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, mengharuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU), namun pada kenyataanya secara diam – diam dan mengejutkan melakukan pelantikan kades Rumida.

Setidaknya inilah yang dikatakan Alfanto Wijaya selaku kuasa hukum dari Asmadi salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengikuti Pilkades, Seusai melaksanakan aksi di kantor Bupati OKI, Rabu (06/04/2022)

Alfanto Wijaya Saat Menyerahkan Berkas Keberatan dan Laporan Pilkades Bukit Batu Kepada Wakil Bupati OKI Djafar Sodiq
Alfanto Wijaya Saat Menyerahkan Berkas Keberatan dan Laporan Pilkades Bukit Batu Kepada Wakil Bupati OKI Djafar Sodiq

” Hari saya selaku kuasa hukum Asmadi bersama masyarakat desa Bukit Batu kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, menolak atas dilantiknya saudara Rumida sebagai kades dikarenakan masih terdapat sengketa Pilkades yang hingga saat ini masih belum terselesaikan, “kata Alfanto

Disebutkan Alfanto, masyarakat desa bukit batu menolak keras pelantikan ini, itu semua disebabkan adanya surat keputusan Bupati yang jelas memerintahkan untuk melakukan Pemungutan suara Ulang (PSU) di desa bukit batu.

” Jelas kami menolak keras pelantikan yang dilakukan secara diam – diam dan mendadak, karena pada kenyataanya berdasarkan surat keputusan bupati OKI seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena terindikasi ada kecurangan pada pilkades tersebut, Namuan secara tiba – tiba tanpa pemberitahuan yang diam – diam pemkab melakukan pelantikan saudari Rumida, “Tegas Alfanto

Sementara ditempat yang sama Andy Leo dari aliansi masyarakat peduli Pilkades bukit batu yang menambahkan jelas menolak dengan adanya pelantikan ini dikarenakan dianggap cacat hukum berjanji akan mengambil langkah – langkah hukum demi mendapatkan keadilan.

” Kami dari aliansi masyarakat peduli pilkades bukit batu sangat tidak menerima dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten OKI disebabkan pelantikan ini tidak sesuai surat dari Bupati OKI beberpa waktu lalu, dan jelas setelah ini kami akan melakukan langkah – langkah hukum, dan akan segera melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Sumatera selatan demi mendapatkan keadilan”. Ujar Andy Leo

Berbeda halnya dengan apa yang dikatakan oleh wakil H.M.Djafar Sodiq bupati OKI seusai melakukan pelantikan, hanya mengatakan bahwa pelantikan ini sudah sesuia prosedur, dan mempersilakan pihak yang kalah untuk mengambil langkah – langkah hukum

” Mengenai sengketa pilkades di desa bukit batu sebenarnya memiliki banyak versi, dan bagi kami pelantikan hari ini sebenarnya sudah sesuai prosedur yang ada, bagi pasangan yang kalah jika merasa tidak puas dipersilakan mengambil langkah – langkah hukum”.tutup Djafar (Irfan)

Tinggalkan Balasan