selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
Jabar, News  

Merasa Dihina Dalam Percakapan Whatsapp, MR, S.H Akan Laporkan Oknum Advokat 

BANDUNG, GESAHKITA COM— Merasa tak terima atas Tindakan , Kelakuan juga provokatif,  yang di duga di lakukan oleh seorang Oknum Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan PERADI, berinisial (A R )yang berkantor di Jl. Leuwi Panjang No. 31 Belakang Rs. Imanuel  Kopo Bandung, yang menjadi kuasa hukum (D R ) istri dari (M R) dalam kasus Gugatan Cerai  Nomor : W10-A1/2928/HK.05/V/2022 Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A  yang sudah menjalani sidang pertama pada 2 juni 2022 lalu.

MR akan Perkarakan Tindakan , Kelakuan juga provokatif,  Oknum Advokat  ke ranah Hukum dan juga akan melaporkan A R yang di duga melanggar Kode Etik  ke- Dewan Pengawas Kode Etik wilayah Jawa Barat dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Grand Slipi Tower, Lantai II , Jl.S Parman Kav.22-24 Jakarta  papar MR,  di kantor redaksi  media policewatch.news dan IMTVjakarta di Jl. Gunung Sahari Raya No. 2 Ruko Marinatama Blok C No1-3  Jakarta Utara 12/06

“Berawal di dapatkanya percakapan WhatsApp antara orang yang di duga adalah Bunda AR berprofesi seorang Advokat dengan DR istri MR pada 19 Mei 2022 yang mana isi percakapan tersebut menghina, memfitnah dan menghakimi suami DR secara sepihak menurut AR, MR suami dari DR  adalah seorang pengangguran yang tidak punya pekerjaan, Hidup numpang dan berhubungan suami istri secara gratis, “kalau mau berhubungan Gratisan sama BANDOT saja tulis AR dalam percakapan WhatsApp nya kepada DR, Hal itu sangat membuat tersinggung MR karena Bunda AR tidak mengenal MR sama sekali,”ujar Mr kepada awak media.

Lebih lanjut MR mengatakan saya adalah seorang Owner dan Pemimpin Redaksi sebuah media, Cetak, Online dan TV streaming juga seorang Ketua Harian Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang ternama dan saya Selama menikahi DR yang pada saat itu DR adalah seorang janda anak satu yang saat itu sudah terpuruk dan dililit banyak Hutang hingga kedua rumah DR sudah diplank untuk di jual, di tambah dengan ibu mertua dan kedua adik ipar nya semua ikut tinggal satu rumah dan menjadi tanggung jawab saya.

“Sebagai tulang punggung keluarga saya adalah seorang suami yang sangat bertanggung jawab dan selalu memberi nafkah puluhan juta rupiah tiap bulannya kepada istri dan untuk menutupi kebutuhan keluarganya yang saat itu ada lima nyawa yang menjadi tanggung jawab saya, dimana saat sejak menikah istrinya saya, “DR” tidak bekerja dan hanya mengurus rumah tangga, Anaknya ibu mertuanya juga menganggur dan adek iparnya masih sekolah SMP,” jelas MR.

Masih kata MR, saya menilai percakapan antara bunda AR dan dan istri saya dalam percakapan Via WhatsApp tersebut sungguh tidak mencerminkan kelakuan yang baik seorang Pengacara, dan saya menduga ia melanggar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat.

“Dalam pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia,” papar MR.

Dilain waktu, saat saya menelfon ibu AR, selaku kuasa hukumnya DR, ibu AR ia meminta saya untuk datang ke kantornya, tanggal 1 juni 2022 sekiranya pukul 16.00 saya datang ke kantornya dan saat pertemuan ibu AR selaku kuasa hukumnya DR terkait kasus perceraian di sana sudah ada juga sdr Isma selaku orang yang membantu terkait masalah penjualan rumah DR dan MR, dan dua orang lagi rekannya dari ibu AR.

“Topik pebahasan dalam Pertemuan saat itu lebih mengarah masalah permintaan persetujuan saya untuk memberikan ijin kepada DR untuk menjual rumah, bahkan kuasa hukumnya DR menawarkan teknis pembagian uang hasil jual rumah, nanti dia yang akan memegang uangnya sampai permasalahan selesai baru di bagikan, ditengah pertemuan saya berdebat dengan Ibu AR dan saya merasa kesal di saat itu.

“Saya masih suami syah DR, Hak anda apa …? terlalu ikut campur masalah penjualan rumah, saya tidak akan mengijinkan ataupun menyetujui rumah itu dijual demi masa depan anak anak saya, karena saya merasa mempunyai Hak atas bangunan yang saat merenovasi saya juga keluar uang,  Bahkan sertifikat rumah saya yang di kampung saya anggunkan untuk menutup tunggakan angsuran Bank guna menyelamatkan rumah itu agar tidak jadi dilelang,”ucap MR.

Masih di dalam pertemuan itu saya sempat mengucapkan silahkan kalian kalau mau Bersekongkol untuk menjual rumah kami tanpa sepengetahuan saya, tapi ingat kalian hanya MEDIATOR yang mencarikan Pembeli, dan pasti akan saya permasalahkan selama saya masih suami syah dari DR.

“Saya mendengar sendiri dan tau kalau rumah kami mau dibeli dengan cara di KPR kan dengan nominal 800 juta bahkan MEDIATOR (Isma) berpesan jika di tanya oleh Tim Survei Suruh Menjawab di jual 800 Jt Walaupun kesepakatan dengan pemilik Rumah (DR) hanya di beli 500 Juta, tapi saya tidak menyetujui nya, ditambah lagi pernyataan kuasa hukumnya AR Kepada saya ia mengaku kalau dalam pendampingan kasus gugatan Perceraian ini AR akan menerima bayaran Yang sangat fantastis nilainya dari DR dan akan di bayar setelah Rumah laku terjual,” jelas MR.

Perlu di ketahui menurut MR Pada hari selasa 31 Mei istri MR yang bernama DR Sekitar jam 9 pagi dengan membawa anak anak berpamitan kepada MR Untuk mengajak anak anak berenang, lalu DR bersalaman dan MR pun seperti biasa mencium kening DR istrinya kalau berpamitan pergi dan berpesan hati hati jaga anak anak dan cepat pulang, kira kira pukul 11 an siang saya sangat Kaget dan gak habis pikir ketika mendapatkan Surat Panggilan dari Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A untuk menghadiri sidang gugatan perceraian pada kamis 2 juni 2022.

“MR pun langsung menghubungi istrinya DR ,Menelfon berkali kali dan akhirnya di angkat , MR Menanyakan keberadaan anak anaknya dan istrinya itu,  DR  menjawab kalau lagi di mobil naik Grab arah pulang, setelah di tunggu berjam-jam tak kunjung sampai MR pun menelfon lagi berkali-kali dan mengirim pesan WhatsApp tapi tidak di respon sama sekali, dari sejak saat itu MR mencari informasi dan mencari ke teman teman DR tapi tidak ada hasil dan tidak menemukannya hingga pada hari kamis 2 juni 2022 MR bertemu dengan DR di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A Tanpa anak anaknya, MR yakin bahwasanya istrinya yang sejak 2019 lalu menderita penyakit Radang Tulang Belakang itu Terprovokatif oleh Pihak ke Tiga dan Keluarganya yang sengaja ingin menghancurkan Rumah Tangga MR dan DR dan mendapatkan keuntungan jika Rumah mereka laku Terjual.

Tidak Cuma itu saja Dengan strategi ataupun siasat lawan MR dalam kasus gugatan perceraian itu pada 31 mei 2022, MR dilaporkan adanya dugaan KDRT di Mapolda jawa barat agar anak-anak juga istri MR bisa di Tempatkan di Rumah AMAN Dinas Perlindungan  perempuan dan anak jawa barat sehingga MR tidak bisa menemuinya.

Dengan strategi seperti itu menurut MR hanya sebuah Trik untuk melemahkan MR dalam persidangan pengadilan agama karena MR tidak pernah melakukan KDRT, bahkan ada juga kejanggalan Laporannya dimana pada 7 juni MR mendatangi KSPKT Polda jabar dan menanyakan pelaporan atas nama DR istrinya tidak ada catatan ataupun daftar di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polda Jawa Barat.

Terkait MR yang dengan sengaja dilarang untuk bertemu dengan anak anaknya yang saat ini masih berusia 3 tahun sembilan Bulan dan 2 tahun 8 bulan, karena belum adanya putusan setatus perkawinan dan hak asuh anak, jika memenuhi unsur  sesuai Pasal 330 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun,  maka MR  akan lakukan upaya Hukum jika ada yang menghalangi MR untuk bertemu anaknya

Dengan semua kejadian itu MR juga sudah Berkoordinasi dengan kak Seto dari LPAI Lembaga Perlindungan anak Indonesia dan juga KPAI, tak cuma itu saja MR Juga akan melaporkan ke KOMNAS HAM dan Ombusman, MR juga akan memperkarakan orang-orang maupun oknum-oknum yang dengan sengaja bersekongkol memanfaatkan permasalahan Rumah tangganya dan sengaja menghalangi MR untuk bertemu anak-anaknya, pungkasnya.

Sumber: Policewatch.news

Tinggalkan Balasan