selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Mahasiswa Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Aksi Premanisme Di Aksi Damai Mahasiswa Di Kantor OJK Sumsel

Mahasiswa Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Aksi Premanisme Di Aksi Damai Mahasiswa Di Kantor OJK Sumsel

PALEMBANG, GESAHKITA COM – Lagi aksi damai aliansi pemuda dan mahasiswa se Sumsel di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIl Wilayah Sumbagsel dicederai oleh aksi premanisme, Kamis (14/06/2022)

Semua berawal dari kedatangan mahasiswa bersama aliansi pemuda Sumatera selatan yang akan melakukan aksi damai yang mempertanyakan terkait pinjaman tanpa agunan di salah satu Bank yang merupakan Badan Usah Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp. 89 Triliun Rupiah.

Belum lama aksi damai berlangsung tiba – tiba datang kelompok lain yang secara sengaja memprovokasi dengan memaki dan mencoba merebut secara paksa spanduk yang dibawa oleh para peserta aksi damai.

Setidaknya hal ini diceritakan Fikri selaku koordinator aksi aliansi pemuda dan mahasiswa se Sumatera selatan tersebut, Kamis (14/06/2022).

Fikri menyebutkan akan tujuan pihaknya  melakukan aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VII Palembang, guna mempertanyakan terkait isu pinjaman kredit tanpa agunan di salah satu Bank BUMN.

Foto tangkapan layar suasana aksi yang di datangi sekelompok OTD
Foto tangkapan layar suasana aksi yang di datangi sekelompok OTD

” Tujuan aliansi pemuda dan mahasiswa se Sumsel melakukan aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VII adalah untuk mempertanyakan terkait isu pinjaman kredit tanpa agunan di salah satu Bank milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp.89 Triliun”, kata Fikri

Dalam kesempatan ini juga Fikri menjelaskan kronologi singkatnya terjadinya keributan, bahwa ketika sedang melakukan orasi tiba – tiba datang kelompok yang tidak jelas tujuannya mencoba memprovokasi peserta aksi dengan memaki – maki dan mencoba merebut spanduk peserta aksi.

” Awalnya aksi berjalan dengan aman dan tertib, hingga tiba – tiba datang kelompok orang tak dikenal yang menggangu berjalannya aksi dengan mencoba memprovokasi peserta aksi, dengan memaki – maki dan merebut secara paksa spanduk yang dibawa oleh peserta aksi damai”, ungkap Fikri

Fikri kemudian menjelaskan, apa yang dilakukan oleh kelompok orang tidak dikenal ini merupakan suatu bentuk aksi premanisme dan mencederai demokrasi bahkan ini merupakan tindakan melawan hukum.

” Apa yang dilakukan oleh kelompok yang mengganggu aksi hari ini jelas merupakan tindakan premanisme dan mencederai demokrasi bahkan ini merupakan tindakan melawan hukum dan dapat diancam hukuman penjara”, tegasnya

Lebih lanjut Fikri juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh kelompok ini merupakan tindakan melawan hukum sesuai yang tercantum pada Undang – undang nomor 9 tahun 1998 pasal 18.

” Jelas tindakan para pengacau ini melanggar Undang – undang nomor 9 tahun 1998 pasal 18 tentang sanksi tindakan jika pihak yang melarang atau menghalangi demonstrasi dan Diancam hukum kurungan 1 tahun”.

Adapun bunyi Undang – undang nomor 9 tahun 1998 pasal 18

1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

Diakhir pernyataannya Fikri menyampaikan dengan tegas permintaannya kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas tindakan premanisme di aksi damai dikantor OJK Sumatera selatan

” Dengan ini kami dari aliansi pemuda dan mahasiswa se Sumatera selatan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terkait kericuhan aksi damai dikantor OJK yang di sebabkan aksi premanisme ini”. tutup Fikri (Irfan)

Tinggalkan Balasan