Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri

Surat SM Diduga Palsu Urungkan Warga Terima Uang Tali Asih

MUARATEWEH, GESAHKITA COM—Buntut dari dugaan pencurian batang kayu yang diduga dilakuakn oleh salah satu Perusahaan Kayu beberapa waktu lalu yakni di atas lahan milik warga Desa Lemo I dan II, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menyisahkan rasa ketidakadilan dan kekecewaan di tengah warga para pemilik yang pohon pohon nya ditebang.

Wajar saja begitu, sebab setelah dilakukan perdamaian dan Pihak PT tersebut pun mengakui kesalahan tersebut warga pun dengan rela bersepakat untuk menerima semacam konpensasi atau disebut kala itu dengan istilah ‘Tali Asih’.

Namun, ketika mau mendekati hari hari pembayaran warga yang sudah siap untuk menerima Uang Konpensasi tersebut dikagetkan dengan Muncul nya sanggahan berupa surat dari warga Desa inisial SM yang mengaku lahan tersebut miliknya.

Muncul nya surat lahan diduga Palsu tersebut melalui staf PT kayu dikirim kepada warga dan tokoh pemuda Desa Lemo I bahwa pihak PT tersebut menghubungi dan memberitahukan pembayaran ditunda sampai kepemilikan lahan tersebut benar benar syah dimata hukum atau Clear and Clean.

Hal tersebut disampaikan Irin Ibowo (46) selaku tokoh Pemuda Desa Lemo I yang juga menjelaskan akan keraguan dirinya akan kebenaran Surat Lahan yang dikirim oleh SM kepada PT kayu dengan maksud mengurungkan dan sekaligus menyanggah akan dilakukan pembayaran Tali Asih kepada para pemilik lahan yang pohon pohon ditebang.

Upaya Pembuktian ‘Keabsyahan’ Surat Milik SM

Irin sapaan akrabnya pria ini menuturkan bahwa pihak nya sudah melakukan Cross Check atau ingin membuktikan jika pejabat yang ikut menanda tangani itu benar ada nya dan juga ingin melaporkan jika memang mereka benar memberi tanda tangan kepada dokumen lahan yang diberikan SM kepada PT kayu.

Untuk membuktikan itu semua, Kata Irin dalam keterangan nya ini, pihak nya juga mendatangi Kepala Desa dan ditemui sang istri dan anak Kepala Desa sebab sang kepala Desa yang nama nya ditulis di dokumen surat lahan yang diduga dipalsukan oleh SM tersebut sudah meninggal dunia.

Masih dalam keterangan Irin tersebut, Sang Istri mantan Kades bersama Anak nya mengaku tidak pernah melihat almarhum (sang Suami Almarhum Kades ) mengurus surat surat lahan atas nama SM tersebut.

“Setelah itu saya juga pernah mendatangi Pak Camat untuk menanyakan jika Pak Camat tanda tangan di Surat tanah atas nama tersebut dan Pak Camat mengakju tidak pernah, “terang Irin lagi.

Pertemuan Agenda Pembayaran Dengan Pihak PT Kayu , SM Tidak Hadir

Selain itu, dalam keterangan nya ini, Irin menjelaskan bahwa baru ini telah diadakan pertemuan antara PT Kayu dengan Pihaknya yang mana kata Irin Petinggi PT kayu sendiri yang menengahi namun disayangkan SM yang mengaku ngaku memiliki lahan tidak datang.

“ Artinya SM tidak datang tersebut menandakan bahwa SM tidak bisa membuktikan bahwa surat dia itu benar adanya, “ terang Irin.

“Padahal, “lanjut Irin, “Seperti saya jelaskan diatas tertunda nya pembayaran Tali Asih tersebut dikarenakan adanya surat diduga Palsu yang disampaikan SM ke PT kayu”, imbuhnya.

Irin kemudian mengetahui bahwa ada informasi bahwa PT Kayu tersebut telah melakukan pembayaran dengan SM sehingga berat untuk membayar ke pihak nya (Irin).

Irin Diundang Ke Sebuah Pertemuan Di PT Tambang Atas Tuntutan JLN Saudara Kandung SM

Masih dalam keterangan nya ini, Irin menjelaskan bahwa pekan lalu, salah satu PT Tambang di wilyahnya itu mengundang dirinya sebab wilayah lahan warisan dia (Irin) miliki yan berbatasan langsung dengan PT Tambang berlokasi di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng.

Menurut Irin acara digelar di kantor PT Tambang tersebut dihadiri Kepala Desa Pendreh, Wakapolsek Teweh Tengah, Danramil 03 Teweh Tengah, Damang Maki, JLN dan SM serta pihak PT Tambang.

Dilanjutkan Irin bahwa dalam pertemuan tersebut surat yang sama yang ditunjukan oleh SM ke PT Kayu juga menjadi senjata bagi SM untuk mennyanggah PT Tambang sebagai pembelaan terhadap JLN yang diketahui sebagai saudara kandung SM.

Kata Irin, SM tidak bisa menunjukan bahwa surat tersebut syah adanya ketika diminta dibuktikan dihadapan para hadirin (Di pertemuan PT Tambang) yang salah satu poin nya adalah nama pemilik batas batas nya tidak ditulis serta ukurannya sangat janggal bahwa luasan nya adalah 4000 Meter dikali 4000 meter.

“Sebab itu PT Tambang tidak mau menerima begitu saja sanggahan SM. Damang dan Kepala desa juga tidak berani membenarkan surat SM adalah benar, “ sambung Irin dalam keterangannya. (red/tim)

Tinggalkan Balasan