selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Hari Peduli Sampah Nasional 2024: Walhi Sumsel Menilai Tata kelola sampah kota Palembang masih buruk

dok walhi sumsel aksi hari sampah nasional 2024

Hari Peduli Sampah Nasional 2024: Walhi Sumsel Menilai Tata kelola sampah kota Palembang masih buruk

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Pada 21 Februari di tahun 2005 silam, 157 jiwa melayang dan dua kampung tertimbun kemudian tergulung oleh longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah.

“Inilah yang kemudian menjadi peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) secara resmi di setiap tanggal 21 Februari. Telah 19 tahun HSPN selalu diperingati di Indonesia namun permasalahan sampah sampai hari ini masih belum tuntas juga,”ungkap Yuliusman SH, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (WALHI) Sumsel melalui Febrian Putra Sopah selaku Manager Kampanye Walhi Sumsel dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.

Hal tersebut juga menyusul digelar nya aksi, “Palembang Darurat Sampah! Minggu, 25 Februari 2024 yang mana acara tersebut juga digelar dalam rangka peringatan hari peduli Sampah Nasional yang motori oleh WALHI Sumsel, Rumah Relawan Peduli, Gemapala Wigwam FH UNSRI dan Himpala Bahtera Buana Politeknik Negeri Sriwijaya.

Usai orasi sekelompok massa ini kemudian melakukan aksi bersih-bersih pungut sampah di Masjid Agung, Monpera dan Benteng Kuto Besak)

dok walhi sumsel aksi hari sampah nasional 2024

“Jika kita melihat permasalahan sampah di Provinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan timbulan sampah sebanyak 886.632 ton per tahun, “kata Febrian.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 58,77% atau 521.075 ton sampah per tahun tidak terkelola. Salah satu permasalahan sampah yang paling darurat terjadi di Kota Palembang.

“Kota Palembang adalah kota penghasil sampah terbesar di provinsi Sumatera Selatan., “sebut dia,

Kemudian diungkapkan nya juga bahwa data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 menyebutkan bahwa sampah di kota Palembang sekitar 430,8 ribu ton per tahun, yang mana dalam sehari sekitar 1180 ton sampah yang dihasilkan oleh kota Palembang (sipsn.menlhk.go.id, 2021).

Data sampah yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 tersebut belum termasuk hitungan sampah yang belum terangkut berserakan di berapa tempat di kota Palembang, seperti di beberapa lokasi yang belum memiliki fasilitas tempat sampah yang memadai, dan juga di beberapa drainase.

dok walhi sumsel aksi hari sampah nasional 2024

Febrian Putra Sopah kemudian menyampaikan pointer dan uraian permasalahan sampah di Kota Palembang yang pihak nya menilai Tata kelola pengelolaan sampah kota palembang masih buruk.

  1. Pengelolaan sampah masih menggunakan Paradigma lama

Pengelolaan sampah di kota palembang masih menggunakan paradigma lama dimana kumpul-angkut-buang, sehingga sampah yang terangkut TPA berubah menjadi Gunung sampah Sukawinatan.

Padahal berdasarkan naskah akademik UU Pengelolaan Sampah No.18 tahun 2008 memperkenalkan “paradigma baru” pengelolaan sampah yg komprehensif sejak sebelum dihasilkan suatu produk yg berpotensi menjadi sampah (green design) yang artinya pemerintah seharusnya memastikan perusahaan/produsen mengeluarkan produk yang tidak menjadi sampah.

Pasal 15 juga menyebutkan Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.Peraturan Pemerintah No 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pasal 12 menyebutkan “menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin”. serta dipertegas pada Pasal 13 Ayat (1) Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah.

  1. Infrastruktur Pengelolaan Sampah yang Masih Kurang

Berdasarkan Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Menyebutkan penetapan banyaknya lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang dibutuhkan setiap kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada jumlah penduduk dengan perhitungan 1000 (seribu) jiwa per 1 (satu) TPS. Yang artinya minimal Kota Palembang memiliki 1.623 1 TPS, namun saat ini hanya memiliki 324 (TPS DLHK dan TPS Swadaya) 2 sehingga berdampak pada munculnya TPS liar dengan jumlah 199 lokasi.

  1. Implementasi Kebijakan Yang Masih Lemah

Di berapa kota di Indonesia seperti Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Bali sudah mengadopsi norma larangan penyediaan plastik sekali pakai sesuai dengan tujuan dari pengurangan sampah yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan pelaksananya.

Seharusnya kota Palembang sudah mengadopsi hal tersebut, sehingga tidak ketinggalan dari kota-kota lain di Indonesia dalam Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Kebijakan soal penanganan sampah Kota Palembang baru sebatas mengeluarkan Surat Edaran No.48/SE/BAPPEDA LITBANG/2019 yang mengatur pengurangan penggunaan plastik. Larangan ini berlaku di lingkungan kantor dan dalam kegiatan seluruh jajaran hingga pelosok wilayah 18 kecamatan. dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

  1. Sampah Menjadi Bencana Ekologis Banjir

Bahkan permasalahan sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir kota palembang. Berdasarkan hasil putusan gugatan banjir terhadap Walikota Palembang di PTUN Palembang No: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang memutuskan Walikota Palembang Wajib menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir kota Palembang. Serta rencana kota palembang yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah/Insinerator yang berpotensi menambah masalah polusi udara yang mengancam kesehatan masyarakat dan berkontribusi juga pada perubahan iklim.

  1. Solusi Palsu Pengelolaan Sampah

Kota palembang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Incinerator di TPA Keramasan dengan kapasitas terpasang 20 megawatt. Pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)/Waste to Energy (WTE) adalah solusi palsu sebap PLTsa bukan menghilangkan sampah, namun hanya merubah sampah menjadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebab pembakaran sampah menghasilkan residu dan gas polutan berbahaya yang lepaskan, seperti Senyawa dioxin adalah polutan yang paling berbahaya dari proses pembakaran. Senyawa dioxin menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, diantaranya kanker, terganggunya sistem kekebalan tubuh, merusak sistem reproduksi dan hormonal, serta gangguan pertumbuhan.

Sebab itu sambung Febrian lagi, atas permasalahan tersebut pihaknya WALHI Sumsel, beserta Rumah Relawan Peduli, Gemapala Wigwam FH UNSRI dan Himpala Bahtera Buana Politeknik Negeri Sriwijaya mendesak pemerintah Kota Palembang untuk :

Pertama, Pemerintah Kota Palembang menjalankan hasil putusan gugatan banjir terhadap Walikota Palembang di PTUN Palembang No: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang memutuskan Walikota Palembang Wajib menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir kota Palembang. Serta mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dan Kedua, Menolak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Keramasan yang dianggap sebagai solusi permasalahan sampah, namun justru mendorong peningkatan volume sampah sebagai bahan bakar utama PLTSa.

“Seharusnya pengelolaan sampah di Kota Palembang menerapkan Zero Waste Cities. Zero Waste Cities adalah program yang mendorong rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah hingga membuat infrastruktur pemilahan sampah hingga Tempat pemrosesan akhir, “tutup Febrian Putra Sopah, Manager Kampanye Walhi Sumsel.

Editor Arjeli Sy Jr