selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Diduga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Proses PPDB di Sumatera Selatan

Diduga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Proses PPDB di Sumatera Selatan

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Himpunan Kerukunan Mahasiswa Palembang (HKMP) mengungkapkan adanya dugaan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di lapangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula lantai 3 SMA Negeri 17 Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd., melalui PLH Drs. H. Sutoko, M.Si, menyatakan bahwa PPDB tahun ini mengacu pada empat jalur utama: zonasi (50%), afirmasi (15%), perpindahan tugas orang tua/wali (5%), dan prestasi (30%). Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tes jalur mandiri dan sekolah dilarang melakukan pungutan terkait PPDB.

Namun, HKMP menemukan indikasi pelanggaran yang mencuat di publik, di antaranya:

1. Pengunduran Diri Anang Purnama Kurniawan
– Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Anang Purnama Kurniawan, mengundurkan diri pada 22 Mei 2024. Anang menyebutkan tekanan dalam menjalankan tugas serta komitmennya terhadap integritas dan aturan sebagai alasan utama pengunduran dirinya. Anang juga menyatakan bahwa tugasnya sering menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga.

2. Penjualan Sertifikat Prestasi
– Terdapat indikasi penjualan sertifikat prestasi oleh peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran jalur prestasi. Praktik ini terdeteksi di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta.

3. Penundaan Daftar Ulang
– Pengumuman penundaan daftar ulang untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS, menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024. Daftar ulang untuk jalur zonasi dijadwalkan tetap pada 3-8 Juni 2024.

HKMP menyimpulkan bahwa:
– Ada indikasi intervensi pihak luar dalam proses PPDB.
– Pelanggaran terhadap Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
– Kebohongan publik oleh PLH Drs. H. Sutoko terkait pernyataan pelaksanaan aturan yang berlaku.
– Adanya jalur khusus yang membuka peluang untuk pungutan liar.
– Kerugian bagi peserta didik yang seharusnya diterima tetapi tersingkir karena adanya jalur khusus

Tuntutan HKMP

HKMP mendesak:
1. Menteri Dikbudristek RI untuk meninjau ulang pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024.
2. Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan transparan terhadap proses PPDB tahun ini.
3. Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas indikasi jalur khusus yang merugikan peserta didik.

Ahmad Wahyudi Nopri Annas, Koordinator HKMP, menegaskan bahwa sebagai lembaga kontrol masyarakat sipil, mereka akan terus bergerak menyuarakan kebenaran. HKMP berencana menggelar aksi, mengidentifikasi data kasus, membuat posko pengaduan, dan melanjutkan pengaduan serta tuntutan kepada pihak terkait hingga persoalan ini tuntas.