selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Hukuman Kebiri Bagi Kejahatan Seksual Ternyata Berlaku Di Negara Besar Dunia Lainya

JAKARTA, GESAHKITA COM–Angka  kasus kejahatan seksual di seluru dunia kian meningkat, maka membuat sejumlah negara di dunia ambil langkah lebih preventif dengan memberlakukan hukuman kebiri kimia yang diharapkan membuat para pelaku kejahatan seksual bakal diganjar lebih berat lagi dibanding sebelumnya.

Negara di dunia menganggap masalah kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah hal serius kendati banyak pihak yang menentang atas dasar kurang manusiawi.

Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelum Jokowi meneken aturan itu, Indonesia sempat menjatuhkan hukuman kebiri kepada salah seorang terdakwa pemerkosa di Mojokerto pada 2019 lalu.

Proses hukuman kebiri sendiri dilakukan dengan dua cara, yaitu kimiawi dan operasi. Untuk kebiri kimia sendiri dilakukan dengan serangkaian terapi obat yang dilakukan untuk mengurangi hormon seks.

Indonesia tidak sendiri yang bakal memberlakukan hukuman kebiri ini, daftar negara di dunia dibawah ini juga memberlakukan hukuman ini demi melindungi warga nya dari pelaku kejahatan seksual:

Rusia

Parlemen Rusia mengesahkan UU hukuman kebiri kimia terhadap para pedofil pada 2011 silam. Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun akan menghadapi hukuman kebiri kimia. Jika pelaku mengulangi kesalahannya, maka ia akan menghadapi hukuman seumur hidup.

Ukraina

Pada Juli 2019 Parlemen Ukraina telah menyetujui tindakan untuk menerapkan kebiri kimia secara paksa kepada pelaku pemerkosa.

UU tersebut berpotensi berlaku bagi pelaku berusia antara 18 hingga 65 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polandia

Polandia sendiri pada 2009 silam telah mengesahkan hukuman kebiri kimia wajib bagi para paedofil.  Berdasarkan UU tersebut, paedofil yang dihukum karena memperkosa anak-anak di bawah usia 15 tahun atau kerabat dekat harus menjalani terapi kimia setelah dibebaskan dari penjara.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, hanya ada delapan negara bagian yang memberlakukan hukuman kebiri kimia, kecuali Texas yang menggunakan hukuman kebiri operasi. California menjadi negara bagian pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia pada 1996.

Dilansir oleh Associated Press, California memberlakukan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak di bawah usia 13 tahun.  Kemudian beberapa negara bagian seperti Florida, Louisiana, Montana, Wisconsin, dan Texas mengikuti jejak California terhadap penerapan hukuman yang sama.

Alabama kemudian memberlakukannya pada Juni 2019. Masing-masing negara bagian memiliki standar batasan tertentu terhadap usia korban kejahatan seksual, misalnya di bawah 12 tahun untuk Louisiana dan di bawah 17 tahun untuk Texas.

Pada 11 Juni 2019, negara bagian Alabama di AS memberlakukan UU kebiri kimia sebagai syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana pelanggar seksual anak di bawah umur.

“Undang-undang baru menerangkan bahwa mereka yang melecehkan anak-anak di bawah usia 13 tahun akan disuntik dengan obat penghambat hormon sebelum meninggalkan penjara,” tulis media AS, The Atlantic.  RUU serupa sempat diusulkan di Oklahoma, namun mendapat tentangan keras.

Estonia

Estonia turut memberlakukan kebiri kimia di negaranya. Aturan hukum ini memiliki ketentuan tertentu di mana kebiri kimia dilakukan terhadap pelaku kejahatan serius, seperti kegiatan mengoleksi pornografi anak.  Proses kebiri kimia dilakukan sebagai bagian dari pengobatan kompleks dan sebagai alternatif dari hukuman penjara.

Argentina

Pada 2010, Provinsi Mendoza di Argentina mengesahkan pengebirian kimiawi sukarela bagi pemerkosa sebagai pengganti pengurangan hukuman.

Moldova

Bekas republik Soviet, Moldova, juga pernah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pengebirian kimiawi bagi pelanggar seksual anak di bawah umur pada 2012 silam.  Tapi RUU itu kemudian dicabut pada 2013 dengan alasan “pelanggaran hak asasi manusia”.

Inggris

Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak 1950-an. Pada 1952, seorang peneliti matematika dan komputer, Alan Turing, harus menjalani kebiri kimia paksa atas perilaku homoseksual.

Pakistan

Presiden Pakistan Arif Alvi pada 15 Desember 2020 menyetujui UU anti-pemerkosaan baru yang memungkinkan kebiri kimia bagi terpidana pemerkosa. Di bawah UU Anti-Pemerkosaan 2020, semua kasus terkait pemerkosaan akan diselesaikan oleh pengadilan khusus dalam waktu empat bulan. Pelaku pemerkosaan berulang juga akan dikebiri secara kimiawi.

Kazakhstan

Pemerintah Kazakhstan memperkenalkan UU baru tentang kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seks anak pada awal 2018. Selain itu, pelaku juga akan dihukum hingga 20 tahun penjara.

Korea Selatan

Korsel merupakan negara pertama di Asia yang memperkenalkan UU kebiri kimia pada 2011 setelah beberapa kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di negara itu. Terpidana pelanggar seks dapat dijatuhi hukuman kebiri kimia hingga 15 tahun karena menyerang anak di bawah usia 16 tahun.(cnn/jeli)

 

Leave a Reply