Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

TANGKAP!  DAN PECAT KEPALA CABANG PT BATURAJA MULTI USAHA ATAS DUGAAN KEPEMILIKAN SENJATA API

TANGKAP!  DAN PECAT KEPALA CABANG PT BATURA MULTI USAHA ATAS DUGAAN KEPEMILIKAN SENJATA API

 

PALEMBANG, GESAHKITA COM— Ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL Andreas OP,  menulis rilis berita  kepada localhost/server/gkx terkait di PK PT Baturaja Multi Usaha sebagai  anak usaha BUMN PT Semen Baturaja berkaitan dengan adanya upaya intimidasi yang terjadi antara kepala cabang PT Baturaja Multi Usaha atas nama Yuda Topara dengan 6 orang sopir PT BMU atas nama MY, YS, RY, TN, JE, dan DR.

Dijelaskan Andreas kronologis kejadian, “Pada 23 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 wib  dikantor PT BMU Banturaja dimana 6 orang sopir tersebut bermasud mempertanyaakan adanya pemotongan uang oprasional perjalan ke Rejang Lebong kepada kepala cabang PT Baturaja Multi Usaha, dalam diskusi tersebut kepala cabang PT Baturaja Multi Usaha melakukan dugaan  intimidasi lisan kepada para sopir dengan ancaman untuk menyerahkan kunci mobil jika tidak bersedia menjalankan tugas dan di saat bersamaan selanjutnya  sdr YT berbalik arah dan mengambil senjata, diduga senjata api (pistol) dari tas milik yang bersangkutan didalam area kantor PT BMU dibaturaja, serta disaat bersamaan perwakilan sopir atas nama Yuswardi mengingatkan untuk tidak menggunakan ancaman dengan senjata yang diduga pistol kepada saudara YT , hingga akhirnya diskusi tersebut berakhir dan membubarkan diri dari kantor PT BMU, adapun saksi di lakasi tersebut ada salah satu staf dan security.

“Setelah membubarkan diri ke 6 orang sopir tersebut,  kata Andreas, “selanjutnya melaporkan kejadian  tersebut ke polres OKU ke bagian SPK, namun di Polres  oleh salah satu anggota ( namanya tidak tau )disarankan untuk kembali  kepihak perusahan dulu untuk membicarakanya dengan pihak perusahaan karena belum ada tindakan pengancaman oleh petugas di Polres tersebut,merasa tidak ada kejelasan maka ke 6 orang sopir tersebut membuat surat kepada DPW FBI SUMSEL untuk meminta perlindungan dan menyelesaikan persoalan yang terjadi dilapangan karena para sopir merasa terancam nyawanya dengan adanya kejadian  dugaan penggunaan intimidasi menggunkan  sejata api dilingkungan anak perusahaan BUMN PT SEMEN BATURAJA khususnya PT BMU,” ungkapnya.

Menurut Ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL Andreas OP,  berdasarkan aturanya penggunaan senjata api  diwilayah hukum indonesia diatur dalam Undang –undang, serta peraturan kapolri yang menjadi acuan dasar bagi warga negara dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api, sehingga berdasarkan adanya kejadian kepemilikan sejata api yang diduga milik  salah satu oknum karyawan BUMN PT SEMEN BATURAJA yang menjadi kepala cabang di PT Baturaja Multi Usaha, maka DPW FBI SUMSEL  mengutuk keras dan menuntut kepada :

  1. Polda Sumsel untuk dapat menurukan tim dalam kasus adanya dugaan kepemilikan senjata api dalam lingkup BUMN PT Semen Baturaja dan anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha .
  2. Polda Sumsel untuk dapat menggusut adanya dugaan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17), Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
  3.  Menteri BUMN  Bapak Erick Tohir, untuk segera memecat oknum  Karyawan atas nama YT dilingkungan  BUMN PT Semen Baturaja  yang diduga memiliki,menyimpan,menggunakan,menyalahgunakan senjata api dilingkungan BUMN Pada saat menjalankan tugas.
  4. .Menteri BUMN Bapak Erick Tohir untuk mengganti/memecat Direktur utama PT SEMEN BATURAJA akibat lalai dalam memimpin PT SEMEN BATURAJA sehingga senjata api bisa diberedar dilingkungan BMUN
  5. .Menteri BUMN Bapak Erick Tohir untuk dapat menurunkan tim asistensi terhadap BUMN PT Semen Baturaja yang diduga menjadi sarang KKN.
  6. .Direktur utama PT SEMEN BATURAJA untuk dapat mediasi dan menjamin kesalamatan semua sopir di PT BMU akibat adanya oknum kepala cabang yang memiliki, menggunakan senjata api dengan tujuan mengintimidasi sopir.
  7. .Direktur Utama PT Semen Baturaja untuk dapat memecat direktur utama PT BMU yang telah gagal menempatkan orang yang tidak kompeten, dan kontraproduktif .

Atas kejadian tersebut DPW FBI SUMSEL akan melanyangkan surat secara resmi kepada ketua Komisi VI DPRI  & Menteri BUMN serta aksi di kantor kementrian  BUMN untuk meminta di lakukan nya penindakan tegas, berkaitanya dengan adanya dugaan penggunaan senjata api dilingkup BUMN,  selain itu kami menduga masih banyak oknum –oknum di BUMN yang memiliki dan menggunakan senjata api dalam setiap tugas lapangannya, sehingga kami  juga mendesak kepada DPRI, KEPOLISIAN, dan kementrian BUMN untuk melakukan bersih-bersih BUMN dari praktek kekerasan dengan senjata api.

Kami juga menyangkan jika  oknum karywan di BUMN masih munggunakan cara –cara kekerasan dan arogansi dalam memimpin BUMN yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi pekerja ,bukannya  malah  main ancam,  intimidasi  dan menggunakan simbol simbol kekerasan seperti senjata api, memang nya mereka TNI dan Polri yang bisa mengangkat senjata di ruang publik.

Dan kami akan menunggu etikad baik dari pihak Direktur utama PT Semen Baturaja  untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik bersama  6 sopir  yang juga anggota DPW Federasi  Buruh Indonesia Sumsel, kami akan kawal sampai tuntas kasus dugaan penggunaan senjata api ini , tidak benar jika di BUMN ada arogansi dan senjata api.(*)

Sumber : Ril Federasi Buruh Indonesia Sumsel

Editor : goik

 

Tinggalkan Balasan