Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Petani Jagung ini Jual Sabu, Ditangkap Polres Oku Selatan, Akui Hasilkan Rp 600 Ribu Per 3 Hari

Wajah DA Tertunduk Bisa Sebut Hasilkan Rp 600 Ribu Per Tiga Hari Jual Narkoba

MUARADUA, GESAHKITA COM–Wajah DA tertunduk malu namun begitu, dirinya tetap mampu menjawab pertanyaan yang diutarakan ke dirinya saat berada diruang Satres Narkoba Polres Oku Selatan. Keberadaan pria 44 tahun yang mengaku kerja sebagai petani jagung itu merupakan tersangka tahanan Satres Narkoba Polres Oku Selatan.

Duduk bersebelahan dengan nya adalah DF (21) masih tampak terdiam karena dia masih menunggu giliran bakal diinterogasi oleh petugas. Statusnya diruang itu sama dengan DA sebagai tersangka. Kedua nya dalam kasus ini sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

DA mengaku dirinya sudah melakoni sebagai seorang Pengedar Narkoba sudah selama 7 bulan terakhir. Hasilnya DA katakan untuk kebutuhan sehari hari.

Ditanya berapa banyak penghasilan ia peroleh dari hasil jual Narkoba ini per bulan nya dan DA mengaku tidak menentu. “ Terkadang 600 ribu per tiga hari,” sebut DA menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, (28/01)

DA dan DF Saat Diinterogasi

Sementara itu, Kapolres Oku selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat narkoba Polres Oku Selatan Iptu Hendri SH mengungkapkan kepada localhost/server/gkx Oku Selatan terkait  LP-A /  08/I/ 2021/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 19 Januari 2021.

Diterangkan Kasat Hendri bahwa Pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 20.00 wib, telah ditangkap kedua tersangka di sebuah Pondok yang beralamat di Desa Tanjung Beringin  Kec.Buana pemaca Kab. Oku Selatan.

Hendri juga menerangkan status kedua nya merupakan TSK pengedar Narkoba dan pihak nya sudah mengamankan selain tersangka juga barang bukti pertama 10 (Sepuluh) paket klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,82 Gram.

Selain itu juga diamankan,  1 (satu) buah botol warna putih tanpa merk, Uang sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)dengan pecahan Rp 100.000 {seratus Ribu) sebanyak 6(enam) lembar dan pecahan 50.000(Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4(empat) lembar

Kemudian juga diketemukan saat pengeledahan 3(tiga) Bal plastik klip bening kosong, 2(dua) buah timbangan Digital merk CAMRY serta 1(satu) buah Tas slempang warna coklat

kasatres Narkoba Iptu Hendri SH

Pada kesempatan itu juga dijelaskan Kasatres Narkoba Polres Oku selatan itu awal penangkapan pengedar tersebut.

“Pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021 Sekira jam 18.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka  DA dan DF sering melakukan  transaksi narkoba di sebuah pondok di kebun yang beralamat di Desa Tanjung beringin  Kec Buana Pemaca Kab Oku Selatan’, terang Kasat.

Dilanjutkannya, “Kemudian Anggota Sat Res Narkoba  Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan setelah Tiba di TKP sekira jam 20.00 Wib anggota Sat Narkoba  langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka DA dan DF”.

Menurut, Kasatres Narkoba Oku Selatan itu saat dilakukan penangkapan  anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka DA dan DF diketemukan sejumlah barang bukti tersebut.

“ Setelah  diintrogasi di TKP tersangka mengakui bahwa Barang bukti 10 (Sepuluh) paket palstik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik ke dua Tersangka  selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres Oku Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

“ Tersangka bakal dikenakan Undang Undang Narkotika bakal dijerat pasal  114 dengan kurungan Sekurang kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba Oku Selatan.(ril/henafri)

 

Tinggalkan Balasan