Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Pelaku Pembunuhan Bocah Kelas II SD Nias Selatan Tetangga Korban Dendam Kalah Pilihan Kades

NIASSELATAN, GESAHKITA COM—Dibritakan sebelumnya, penemuan mayat dalam karung menggegerkan warga Desa Bawaziono, Nias Selatan, Sumatera Utara. Korban pembunuhan tersebut adalah seorang bocah berusia 7 tahun yang bernama Petra Deswinda Sari Laia. Dia merupakan anak Kepala Desa (Kades) Hiliorodua, Kecamatan Lahusa.

Polisi sudah menangkap pembunuh bocah perempuan tersebut. Polisi telah menginterogasi pelaku pada Rabu (10/2/2021) dan kini sedang melakukan penyisiran untuk menemukan barang bukti.

Motif pembunuhan keji tersebut ternyata dendam pasalnya saat pemilihan kades pelaku kecewa karena calon kades yang pelaku dukung kalah.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Petra Deswindasari Laia alias Winda (7), putri kepala Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut). Tersangka pelaku telah diamankan.

Sumber di Polres Nias Selatan membenarkan mereka telah mengamankan seorang tersangka. Pelaku diamankan sejak kemarin. Setelah interogasi, Rabu (10/2) pagi, petugas juga melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti.

Seperti diberitakan, jasad Petra Deswindasari Laia alias Winda ditemukan dalam karung di perbukitan Dusun II Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Selasa (9/2) pagi. Putri dari Masarudin Laia (38), Kepala Desa Hiliorodua, itu sebelumnya dicari keluarga karena tidak kunjung pulang ke rumah.

Jasad bocah perempuan malang itu di dalam karung yang ditemukan warga di Dusun II, Desa Bawazihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat mengungkapkan, pembunuhan dilakukan oleh pelaku bernama Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47), warga Desa Hiliorodua. Antara korban dan pelaku bertetangga.

“Motif pelaku membunuh korban karena dendam. Saat ini statusnya sudah tersangka,” ungkap Arke, Kamis (11/2/2021)

Diterangkan Kapolres, pelaku dendam karena keponakannya dikalahkan ayah korban dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2019 lalu. Berdasarkan hal itu, pelaku dendam hingga tega membunuh korban.

“Korban merupakan putri Kepala Desa Hiliorodua, Lahusa, Nias Selatan,”tukasnya.

Cerita berawal korban Petra Deswindasari Laia (7) alias Winda mau diajak TSK jalan jalan. Sesampai di perbukitan di belakang desa nya itu, Pelaku memulai niat untuk melampiaskan dendamnya dan menganiaya Korban. Korban pun melakukan perlawanan. Karena kalap niat untuk menghabisi korban pun timbul dalam diri tersangka.

Korban pun meninggal dan jasad korban dimasukan dalam karung pupuk dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Tersangka bakal dijerat Undang Undang perlindungan anak dengan kurungan minimal 15 tahun penjara.(agok)

Tinggalkan Balasan