selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

DPC Demokrat OKU Selatan Solid Dukung AHY

DPC Demokrat OKU Selatan Solid Dukung AHY

MUARADUA, GESAHKITA COM– Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tetap solid mendukung kepemimpinan AHY berdasarkan hasil kongres yang di gelar tahun 2020 lalu.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh  Heri Martadinata selaku ketua DPC Partai  Demokrat Oku Selatan saat menyambangi kepolisian resort setempat (Polres Oku Selatan) guna meminta perlindungan hukum atas kisruh di partai tersebut dengan adanya KLB Deli Serdang.

Heri mengatakan pihaknya  bersama sama pengurus DPC Demokrat Oku Selatan mendatangi Kepolisian Resort Oku Selatan guna meminta perlindungan hukum ke pihak kepolisian.

“Hari ini kami  sendiri bersama para pengurus DPC kabupaten oku Selatan meminta perlindungan hukum ke polisi sekaligus penyerahan berkas yang sah hasil dari kongres tahun 2020,” kata Heri, Jumat (19/03).

Heri juga menyatakan, kepengurusan DPC Demokrat Oku Selatan sangat Solid Mendukung AHY sebagai ketua umum yang sah.

“Saya Nyatakan bersama kawan kawan pengurus disini bahwa kepungurusan DPC Demokrat OKU Selatan tetap solid dan dengan ini menyatakan tetap kepada Ketua Umum kami yang sah yakni  Mas AHY,” tegas  Heri saat di Mapolres Oku Selatan dihadiri puluhan Pengurus DPC Oku Selatan.

Heri Martadinata, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Oku Selatan Saat Serahkan Dokumen Ke Polres Oku Selatan

“Untuk itu kami tetap solid dan tetap tegak lurus dengan kepemimpinan yang sah,” Heri Martadinata Menandaskan.

Berikut isi siaran pers rilis yang didapat media ini dari DPC Demokrat Oku Selatan ditulis tentang identitas Partai Demokrat mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak- pihak perseorangan yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia, dengan Penjelasan sebagai  berikut:

1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua  Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan  AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021).

2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.

3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan,kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, (Point 1 dan 2).

4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan  membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.

5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016  tentang Merek dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa Setiap orang yang  dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut  sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada  Pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomor
Telepon 082186968616 dan 085214910909. Demikianlah maklumat ini atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih(ril/dedi)

 

Tinggalkan Balasan