BANYUASIN, GESAHKITA COM – Rekrutmen atau Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menjadi perhatian publik khususnya terkait gaji dan tunjangan bakal dialokasikan ke sektor tersebut. Sesuai dengan peraturan presiden untuk P3K di tingkat daerah gaji dibebankan ke APBD.
Berkembang nya isu tersebut menggugah M. Nasir, yang merupakan salah satu Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi Partai Golkar. Nasir melihat penerimaan P3K ini tentunya berakibat pada beban gaji yang bakal digunakan Pemkab untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
“Mengingat jumlah Formasi P3K Kabupaten Banyuasin mencapai 2783 Tenaga Kerja Pengajar yang berakibat langsung terhadap beban APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2021 dan seterusnya,” ujarnya Kamis, (1/4/2021).
Nasir kemudian juga menyebutkan, data dari BKD Provinsi Sumatera Selatan Beban Belanja Pegawai P3K hampir sama dengan belanja Pegawai ASN.
Hal itu, menurutnya, jelas tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam catatan nya, Belanja Pegawai ASN Kabupaten Banyuasin mencapai Rp. 749 Miliar di Tahun 2021 ini dengan Angka Jumlah ASN Sebanyak 7450 orang.
“Bayangkan jika ada tambahan beban Belanja Pegawai P3K Sebanyak 2783 orang,” cetus nya singkat. Lebih lanjut ia meminta penjelasan berikut landasan terkait sumber dana gaji bakal digunakan untuk P3K tersebut.
“Iya sederhananya, hanya berikan kami sedikit penjelasan dan juga landasannya terkait sumber dana untuk gaji PPPK daerah tersebut, jika memang ada dari APBN”, ucap Anggota DPRD Fraksi Golkar itu mengimbuhkan.
Tak sampai disitu, dirinya juga sempat menyinggung jika situasi DAU dalam kondisi saat ini. Bahkan ia mengatakan DAU situasi nya semenjak 2018 hingga 2020 itu nominal nya menurun.
“Jika menggunakan DAU itu situasinya menurun dari tahun 2019 ke 2020 nah jadi rumus naiknya gimana?,” kata Nasir.
Dalam perbincangan ini juga M Nasir menyebutkan soal Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK pada pasal 5 disebutkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Terus, sambung nya, “Apakah ada yang salah dengan Presiden tentang (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK, pada pasal 5 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,”ungkap nya.
Sedangkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Nasir mencatat, PAD Kabupaten Banyuasin berkontribusi kurang dari 10% pada APBD di tahun 2019.
Dia kemudian menyebutkan juga dengan beberapa daerah di Indonesia yang menurutnya sangat berbeda.
“Jika dicermati Kabupaten Bandung, Provinsi Bali dalam kurun waktu 2010 hingga 2018, selalu menjadi daerah yang paling mandiri di Indonesia dalam perspektif keuangan daerah. Sementara, Rasio PAD Kabupaten yang terletak di selatan Pulau Bali ini paling tinggi se Indonesia, yakni sebesar 84,1 persen dari total pendapatannya.
“Rasio PAD daerah ini lebih tinggi dari semua provinsi yang ada di Indonesia, termasuk DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. tandasnya menjelaskan sebagai perbandingan.
Menanggapi hal tersebut Sekda Banyuasin, Dr. H. Muhammad Senen Har, S.IP., M.Si menjelaskan bahwa, “P3K Program dari Kemendikbud RI. Banyuasin kekurangan tenaga guru 2.748 orang. Dan telah kita usulkan ke Kementerian PAN RB. Saat ini Pemkab menunggu penetapan formasi berapa jumlah P3K yang disetujui dari 2748 orang tersebut,” ungkap nya.
Anggaran penggajian P3K, kata Senen Har, tidak membebani APBD tetapi telah dianggarkan dalam APBN pusat melalui dana transfer DAU dari Kementerian Keuangan, Sekda Banyuasin menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp.(ind)