selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Zuriat Kiai Marogan Kembali Datangi BPN Sumsel Perpanjang Blokir Hak Lahan Pulau Kemaro

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Awalnya Pemkot Palembang mengaku memiliki sertifikat Pulau Kemaro, namun belakangan diketahui sertifikatnya baru diusulkan.

Mengetahui hal itu, pada  Kamis (25/03/2021) lalu zuriat Kiai Marogan melakukan pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke BPN Sumsel sebagai langkah prosedur pengamanan hak atas lahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago, saat di Kantor BPN Sumsel yang kali ini pihaknya kembali memperpanjang pemblokiran tersebut,  Jumat (07/05/2021).

“ Untuk itulah bahwa tanggal 25 Maret lalu, zuriat Kiai Marogan memblokir ukuran pengukuran milik Pemkot tersebut, namun yang kami tahu seperti yang disampaikan BPN, pemblokiran tersebut ada tahapan sebulan sekali, maka dari itu , ini lewat dari sebulan , kami memperpanjang blokir tersebut sampai permasalaha ini selesai,” katanya.

Isu nya kata Dedek, jika tidak dilakukan blokir  maka pihak Pemkot Palembang terus melakukan pengukuran dan sertifikat bisa keluar.

Dedek mengaku, masih berkembang nya perseteruan kedua belah pihak tersebut, tak membuat pihaknya kehilangan langkah. Dia menyebutkan mulai dari konsolidasi hukum hingga politik pun saat ini sedang dijalani.

“Upaya kita  sudah melakukan konsolidasi hukum dan konsolidasi politik, untuk konsolidasi hukum teman-teman lawyer akan bersiap melakukan somasi  dan memasukan surat eksekusi, sedangkan konsolidasi politik  alhamdulilah kita sudah melakukan audiensi dengan  DPRD Sumsel, “kata Dedek saat dimintai keterangannya.

Suasana Di Kantor BPN Sumsel saat Sekjen Krass Mendamopingi zuriat Kiai Marogan menyampaikan Perpanjangan Pemblokiran Usul Sertifikasi lahan Pulau Kemaro
Suasana Di Kantor BPN Sumsel saat Sekjen Krass Mendamopingi zuriat Kiai Marogan menyampaikan Perpanjangan Pemblokiran Usul Sertifikasi lahan Pulau Kemaro

Selain itu Dedek menjelaskan sejumlah kelompok masyarakat yang peduli Pulau kemaro juga mendorong akan adanya  pertemuan antara DPRD Provinsi dengan Pihak BPN untuk mengetahui keterangan masing masing pihak.

“Iya teman-teman aliansi peduli Pulau Kemaro Insyallah  habis lebaran bisa dipertemukan kedua belah pihak untuk dibicarakan mendengarkan keterangan masing masing dari BPN dan kawan Aliansi ,” katanya.

Dedek juga menegaskan Pihaknya ingin  hak-hak zuriat Kiai Marogan di Pulau Kemaro dipulihkan dan diakui .

“Target kita hak hak Zuriat Kiai Marogan di Pulau Kemaro dipulihkan dan diakui itu saja, “singkat nya.

Namun begitu pihak nya juga tidak menutup pintu untuk duduk bersama sama untuk membicarakan untuk kemajuan bersama, untuk nama besar masyarakat Kota Palembang serta meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan tidak mengenyampingkan nilai budaya, sejarah serta status hak (hukum) kepemilikan lahan.

“ Jika ingin membangun, ayo kita bangun bersama Pulau Kemaro , bisa mengejar PAD setinggi-tingginya tapi tidak  meninggalkan sejarah, budaya dan tidak meninggalkan  aspek hukum dan menjadi kebanggan masyarakat Palembang di Pulau Kamaro yang merupakan milik Kiai besar , Kiai Marogan,” kata Dedek.

Dalam kesempatan itu Dedek mengaku sedih, sebab bagi dia Pemkot Palembang adalah diibaratkan sebagai bapak yang tega mengajak anaknya “ belago” (berseteru, red) yang dipaksakan masuk wilayah hukum.

surat zuriat kiai marogan doc

Sebab itu lah,  pihak nya sebenarnya sangat menyayangkan bahwa hasil akhir sebuah perseteruan hanya ingin menegakan ego masing masing diatas kepentingan sesama.

Meski begitu, sebenarnya pihaknya juga sudah memahami dalam konskwensi nya itu,  yang ia juga mengambil perumpaman “nilai dan manfaat arang dan debu hanya berbeda wujud saja”.

“ Kita siap masuk wilayah hukum, kalau masuk wilayah hukum menang jadi arang, kalah jadi abu, urung galo-galo, tapi apapun konsekuensinya  kita siap,” katanya.

Sebelumnya Dedek mengatakan tanah Pulau Kemaro adalah kepemilikan yang sah Kiai Mgs H Abdul Hamid atau populernya dengan nama Kiai Marogan.

Ia menjelaskan surat asli kepemilikan berbahasa arab tahun 1881 dan telah diterjemahkan oleh Ketua Pengadilan Agama tahun 1960 dan serta putusan Pengadilan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/1987.

Namun lahan tersebut 30 hektar di klaim Pemkot Palembang yang kini di bangun Bungalow tanpa izin dan koordinasi dengan zuriat Kiai Marogan.

Sebelumnya Walikota Palembang H Harnojoyo memastikan untuk urusan lahan di Pulau Kemaro  tidak ada permasalahan. Semua sudah clear tersertifikasi atas nama Pemkot Palembang.

“Lahan Bungalo ini seluas 30 hektar merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Itu sudah tidak ada masalah. Makanya kita fokus untuk menyelesaikan pembangunan ini supaya investor juga melirik. Kalau tidak disegerakan, ya kita ketinggalan,” katanya  kepada wartawan saat kunjungan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru meninjau pembangunan di Bungalow di Pulau Kemaro, Senin (19/4) dengan didampingi perangkat OPD Sumsel.(goik)

Tinggalkan Balasan