selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

PT. KSA Diduga Tidak Mengantongi Izin Domisili Hingga Tidak Melaporkan Ketenagakerjaaan

PALEMBANG, GESAHKITA COM— PT. KSA sebuah perusahaan dagang yang menjadi dipercaya oleh salah satu perusahaan Provider Nasional diduga tidak mengantongi Izin Domisili.

Sekretaris LSM Gerakan Pengawas Aparatur Sipil Negara (GEMPUR) Sumatera Selatan, Hendra Afriaji mengungkapkan pihak nya bersama awak media telah menelusuri mencuat nya dugaan melawan aturan investasi di Indonesia ini.

Hendra menjelaskan pihak nya telah mewawancara dengan salah seorang yang ditunjuk oleh PT. KSA Pusat yakni sdr Yan yang juga tidak mengakui bahwa diri nya adalah Kepala cabang bahwa yang adanya Yan hanya mengemban pada target pemimpin tenaga penjual Produk Provider di daerah Sumsel ini.

Foto Istimewah Kantor PT KSA

Yan mengaku dirinya hanya sebagai penerus seseorang sebelum nya sama posisi nya seperti dirinya dan jika membuka kantor dan urusan segala hal dengan legalitas itu menurut Yan ada bagian legal.

Dipaparkan Hendra lagi pihaknya yakni Relawan dan Anggota LSM GEMPUR bersama awak media pun menelusuri jika PT KSA yang beralamat di seputaran Simpang 4 Kenten Palembang tersebut  mengantongi minimal Ijin Domisili.

“Hasil wawancara ke pihak Lurah 8 ILir Kecamatan ILir Timur III Palembang, PT KSA tidak pernah mengurus atau mengajukan ijin domisili ke kantor Lurah wilayah tersebut, “kata Hendra.

Hendra merincikan bahwa jika itikad baik sebuah investasi ingin juga berpartisifasi dimana  mereka berusaha mesti nya mereka memiliki tanggung jawab moral bahwa perizinan dan legalitas itu harus diurus dan tidak berkesan mengelabui dengan menghindari retribusi dan pajak.

Masih dalam keterangan nya Sekjen LSM GEMPUR Sumsel itu bahwa mengurus domisili tentunya harus mengikuti syarat yang ia rincikan yakni surat pengangkatan jika ada kepala cabang dan disertai akta pemecahan dari notaris, Akta pendirian beserta akta pengesahan dari kemenkumham, NPWP Perusahaan, Menulis  Surat permohonan,  Bukti status Tempat Usaha jika kantor sewa atau milik pribadi.

“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan jika pemasangan reklame yang ada di depan kantor tersebut nama PT KSA jika dugaan kita benar bahwa wajib DPTSP merekomendasikan untuk menutup kantor tersebut, “kata Hendra lagi.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Hendra membeberkan cerita bermula dari penelusuran pihaknya ada dugaan mantan karyawan PT KSA yang mengeluh ke pihaknya bahwa ada persoalan ketenagakerjaan.

Kata Hendra sekitar 20 orang karyawan yang bekerja di PT KSA tersebut mengaku tiap bulan nya hanya menerima 100 ribu rupiah per karyawan sebagai fasilitas BPJS Kesehatan.

“Hal ini kita mencurigai hanya akal akalan saja dari PT KSA,  BPJS itu kan minimal 2 fasilitas kesehatan dan tenaga Kerja. Wajib sebuah PT mendaftakan dong karyawan nya ke BPJS berikan mereka minimal fasilitas tersebut,” kata Hendra lagi.

Akal licik ini menurut Hendra Bahwa PT ingin menghindari dari sejumlah 7 persen dari sejumlah gaji pokok yang harus dirincikan 4 persen uang dari PT dan 3 persen pemotongan gaji Karyawan.

“Hal seperti ini sebenarnya kurang manusiawi, “tutur Hendra lagi.

Sebab itu itu pihak nya (DPD LSM GEMPUR Sumsel) mendesak Pemkot Palembang dalam hal ini DPTSP Palembang untuk melakukan sidak ke Kantor PT KSA dan mengambil tindakan tegas jika ada Brand produk Provider berkelas Nasional percaya sama PT KSA yang melakukan pelanggaran UU investasi termasuk juga HAM.

“Hak karyawan kan HAM, Human Torturing  juga itu., “tutup Hedra Afriaji Sekjend LSM Gempur Sumsel itu

(Media Center DPD LSM GEMPUR Sumsel : gesahkita.com lamanqu.id kabarkata.com kabarrakyat.com garudanewstv.com sumateraekspress.com)

 

Tinggalkan Balasan