selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
World  

Menelaah perbedaan kasus ICJ SA, Indonesia dan Slovenia terhadap Israel

Menelaah perbedaan kasus ICJ SA, Indonesia dan Slovenia terhadap Israel

JAKARTAM GESAHKITA COM—Indonesia akan menantang pendudukan ilegal Israel atas Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang berbeda dari kasus yang diprakarsai oleh Afrika Selatan .

Mereka juga akan didukung oleh Slovenia.

Hal ini terjadi hanya beberapa minggu setelah ICJ mendengarkan observasi lisan Afrika Selatan dan Israel dalam sidang genosida ICJ terhadap Israel.

Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida dan berniat menghancurkan sebagian besar penduduk Palestina.

Apa kasus yang diajukan Indonesia dan Slovenia?

Indonesia dan Slovenia mengatakan mereka berdua akan bergabung dalam proses untuk mencari pendapat mengenai kendali dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Slovenia mendukung kasus Afrika Selatan dan mengatakan akan mengambil bagian dalam sidang yang akan berlangsung pada bulan Februari.

ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, dijadwalkan mengadakan dengar pendapat publik pada 19 Februari di Den Haag, di mana para pihak akan menyampaikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Pihak berwenang di ibu kota Slovenia, Ljubljana mengatakan bahwa perang Israel di Gaza dan meningkatnya kekerasan Israel di Tepi Barat yang diduduki menjadi alasan keputusan mereka untuk mengambil bagian dalam aksi tersebut.

“Ini adalah spektrum yang sangat luas dari dugaan pelanggaran yang telah dilakukan di kawasan ini selama beberapa dekade dan dampak mengerikannya masih terlihat hingga saat ini,” kata Menteri Luar Negeri Slovenia Tanja Fajon pada konferensi pers.

“Mengingat kejadian baru-baru ini di Gaza dan Tepi Barat, Slovenia, sebagai salah satu dari sedikit negara UE, telah memutuskan untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan pandangannya dalam proses ini di hadapan Mahkamah Internasional, yang telah diminta untuk memberikan pendapat. pendapat penasehat.”

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menekankan pentingnya penegakan hukum internasional, menegaskan bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak dapat menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina.

Menjelang diskusi dengan pakar hukum internasional di Jakarta, Retno Marsudi mengatakan: “Musyawarah kita tidak hanya mendukung diplomasi Indonesia, namun juga mendukung penegakan ketertiban dunia sesuai hukum internasional dan mendukung saudara-saudara kita di Palestina untuk mencapai kemerdekaannya.

“Hukum internasional harus ditegakkan. Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati. Pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak akan menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina.”

Majelis Umum PBB, yang mengadopsi resolusi pada bulan Desember 2022, meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai masalah tersebut.

Apa kasus Afrika Selatan terhadap Israel?

Pada tanggal 11 dan 12 Januari, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, dan mengatakan bahwa bahkan serangan Hamas yang mematikan pada tanggal 7 Oktober tidak dapat membenarkan dugaan tindakan tersebut, karena negara tersebut membuka kasus di pengadilan tinggi PBB.

Afrika Selatan meminta beberapa tindakan. Langkah-langkah sementara yang diminta Afrika Selatan termasuk meminta Israel “segera menangguhkan” serangannya di Gaza, menghentikan pemindahan paksa warga Palestina di wilayah tersebut dan memungkinkan akses kemanusiaan, serta menyimpan bukti.

Keputusan ICJ mengikat negara-negara dan tidak dapat diajukan banding. Namun, perlu dicatat bahwa ICJ tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusannya dan kadang-kadang keputusan tersebut diabaikan sama sekali.

Perbedaan

Namun apa perbedaan antara kasus Afrika Selatan terhadap Israel dan kasus yang diajukan oleh Indonesia dan Slovenia?

Perbedaan utama antara kasus-kasus tersebut adalah perbedaan pendapat.

Pakar hukum Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan putusan ICJ dalam kasus ini hanya sebatas nasihat, berbeda dengan kasus hukum Afrika Selatan yang disidangkan pekan lalu.

“Pendapat nasehat tidak sama dengan putusan pengadilan ICJ. Pendapat penasehat hanya memiliki kutipan, tanda kutip, yang mengikat secara moral,” kata Juwana kepada RT News.

Sidang ICJ pada bulan Februari berbeda dengan kasus yang diprakarsai oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan “tindakan genosida” di Gaza.

Perlu juga dicatat bahwa Indonesia belum ikut serta dalam kasus terakhir ini, karena Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida. Namun, Indonesia mendukung upaya Afrika Selatan untuk melaporkan pelanggaran Konvensi Genosida yang dilakukan Israel ke ICJ.