selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

IMB Diganti PBG Disebut Kementerian ATR/BPN Berbasis Tata Ruang

JAKARTA, GESAHKITA COM– Penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah ditetapkan Pemerintah.

Tentu saja bersesuaian  dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Dikatakan Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan aturan PBG ini karena adanya UU Cipta Kerja dan persoalan mekanisme IMB sebelumnya.

Dia menyebut, “Karena UU Cipta Kerja, kalau izin tidak ada lagi karena izin menjadi persoalan sebelumnya,” katanya kepada awak media pekan ini.

Dikatannya, mekanisme izin menghambat investasi. Sebab itu lah melalui UU Cipta Kerja mekanisme disederhanakan.

“Membuat investasi tidak bisa, menjadi susah semuanya, izin di sana, izin di sini karena itulah tidak ada izin lagi, itu kan dalam konteks UU Cipta Kerja,”cetus dia.

Maka dari itu,  mekanisme PBG, maka siapapun yang ingin membangun harus menyesuaikan dengan tata ruang. Dia memberi contoh,  wilayah itu hanya boleh membangun untuk rumah maka hanya boleh dibangun untuk rumah.

“Jadi sekarang tidak lagi berbasis izin. Jadi kalau kita membangun berbasis kepada tata ruang, kebutuhan tata ruang. Tata ruang itu di situ boleh membangun apa namanya rumah kita harus bangun rumah. Maka tidak boleh membangun bengkel deket-deket rumah itu risiko tinggi. Untuk itu nanti harus paham tentang tata ruang tersebut,” paparnya.

Kemudian, jika bangunan jika tidak sesuai dengan tata ruangnya maka bangunan itu akan dibongkar.

“Jadi kalau misalnya tata ruangnya mengatakan itu tidak boleh dibangun gedung bertingkat, kita bangun, maka nanti dibongkar itu. Jadi berbasis tata ruang,” katanya.

Tinggalkan Balasan