Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

M Nasir Menyebutkan TKK Penting Menentukan Kebijakan Pembangunan Berkeadilan

BANYUASIN, GESAHKITA COM– Menuju Masyarakat yang Sejahtera salah satunya bisa ditentukan dari Tata Kelola Keuangan (TKK) Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan kebijakan APBD dan investasi, tentunya sesuai dengan harapan tercipta juga Pembangunan Yang Berkeadilan, Merata, Efektif, Efisien, Ekonomis Transparan, Akuntabel (BME3TA).

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Nasir Anggota DPRD Banyuasin, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui pesan whatsapp, Jumat, (16/4/2021).

Menurutnya Tata Kelola itu sangat penting dalam menentukan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan merata, maka mengedepankan azas efektifitas, ekonomis, efisien dan transparan adalah tolak ukur yang ada pada TKK wajar jika diikuti.

“Kita tahu menata kelola keuangan dalam segala kegiatan dan urusan itu sangat penting selain bisa menentukan kebijakan hingga terciptanya pembangunan yang berkeadilan merata, efektif, ekonomis, efisien dan Transparan (BME3T),” ungkap nya.

Oleh Sebab itu, M Nasir berkeyakinan bahwa pada akhirnya nanti TKK yang transparan bisa mewujudkan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.

“Iya, saya meyakini TKK yang dikelola dengan transparan akan mewujudkan pembangunan baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun pembangunan Infrastruktur yang mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Pada akhir perbincangan tersebut, ia pun menyampaikan landasan Penyusunan Keuangan Daerah antara lain, Pertama, Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 5 ayat 2”, dan kedua adalah “Undang Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana Perubahan Pertama Menjadi Undang Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahan Kedua menjadi Undang Undang No 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah”.

Pada bagian ketiganya ia tulis, “ Undang Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bagian keempatnya, “ Undang Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara”.

Kemudian juga pada bagian kelima tulisnya, “ Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, berikut juga bagian keenam nya, “ Undang Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara”.

Selanjutnya bagian ke tujuh, “ Undang Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta ke delapan,” Undang Undang No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Selanjutnya sejumlah peraturan ia juga sampaikan dalam pedoman TKK tersebut menjadi bagian ke Sembilan yakni, “ Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta,” Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Perubahan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”.

Ada lagi  Permendagri,” No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”, berikut juga masih Permendagri,”No 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006”.

Terakhir ia sampaikan, “ Permendagri No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah”, Tutup M Nasir.(ind)

Tinggalkan Balasan