selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Izin Berusaha Dengan OSS

JAKARTA, GESAHKITA COM—Investasi telah menyokong perekonomian Indonesia dengan baik. Namun, bukan berarti pemerintah Indonesia berhenti melakukan inovasi untuk menarik dan menjaga minat calon investor.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin sederhana dan cepat, sehingga ketika hendak berinvestasi calon investor tidak perlu lagi khawatir akan mengalami kesulitan saat mengurus perizinan. Salah satu inovasi pemerintah adalah meluncurkan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

Tidak hanya bagi calon investor, sistem perizinan berusaha ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memulai bisnis mereka. Mendapatkan legalitas untuk berusaha telah menjadi sangat mudah. Kini, dalam hitungan menit, izin usaha sudah bisa didapatkan secara cepat dan sederhana.

Apa itu OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem pelayanan ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pengurusan perizinan berusaha.

Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan dapat memulai bisnis di Indonesia. Kini ketika pelaku usaha hendak memulai usaha, tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Segala pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan bebas biaya.

OSS Berbasis Risiko

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha di Indonesia. Sistem OSS dapat diakses melalui www.oss.go.id.

OSS telah melalui banyak proses pengembangan hingga saat ini penerbitan izin melalui sistem ini berbasis risiko. Perbedaan sistem ini dengan sistem sebelumnya cukup sederhana. Perizinan Berbasis Risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem tersebut dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Pendaftaran akun di OSS diawali dengan pemilihan jenis usaha yang dimiliki terbagi atas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non UMK. UMK merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun non perseorangan, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar. Modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan banungan tempat usaha. Non UMK dibagi menjadi empat kategori yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.

Usaha Menengah merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun non perorangan, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Besar adalah badan usaha milik Penanam Modal Asing (PMA) atau Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kantor Perwakilan adalah perseorangan (WNI atau WNA), atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Terakhir, Badan Usaha Luar Negeri adalah badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di Indonesia.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan OSS berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan Berusaha yang diperlukan kini menjadi sangat sederhana berkat sistem Perizinan Berbasis Risiko. Pelaku usaha bisa mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha dalam waktu yang singkat dan berlaku sebagai perizinan tunggal. Artinya, selain memberikan legalitas, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta hak akses kepabeanan.

Memiliki NIB merupakan persyaratan untuk bisa mengurus izin usaha lainnya. Izin usaha lain yang diperlukan adalah izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB di lokasi bisnis. Setelah itu, jika diperlukan pelaku usaha dapat mendaftar untuk mendapatkan izin komersial atau operasional. Izin ini diberikan pada pelaku usaha yang telah memenuhi standar, sertifikasi, perizinan, dan/atau registrasi barang/jasa sesuai dengan tipe usaha yang dikomersialisasikan melalui sistem OSS.

Sekian penjelasan singkat mengenai sistem OSS Berbasis Risiko. Sistem ini hadir untuk memudahkan calon investor maupun pelaku usaha UMKM untuk memulai usahanya di Indonesia.(BKPM)

 

Tinggalkan Balasan