Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
News  

BPK Temukan Indikasi Kongkalikong dalam Pengadaan Barang dan Jasa di 4 Daerah di Sulteng

BPK Temukan Indikasi Kongkalikong dalam Pengadaan Barang dan Jasa di 4 Daerah di Sulteng

PALU, GESAHKITA COM—-Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan sejumlah temuan serius terkait penyediaan barang dan jasa di beberapa instansi pemerintah daerah.

Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya indikasi pengaturan atau kongkalikong dalam proses pemilihan penyedia serta e-purchasing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan lain juga mencakup sejumlah pelanggaran dalam tahap perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak yang tidak memenuhi standar ketentuan yang ada.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto, menjelaskan bahwa beberapa persiapan pemilihan penyedia tidak sesuai dengan kontrak, seperti Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan (PPK) yang tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang, baik melalui pemilihan umum maupun e-purchasing.

Selain itu, terdapat penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan jasa konsultan yang tidak mempertimbangkan output tenaga ahli.

Lebih lanjut, temuan BPK juga mencatat bahwa beberapa penyedia barang dan jasa tidak mengikuti ketentuan, seperti tidak melakukan evaluasi penawaran yang sesuai. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, kontrak juga tidak dipatuhi, seperti pengendalian kualitas yang tidak sesuai dengan kesepakatan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi kualitas, kuantitas, dan waktu penyelesaian yang dijanjikan, serta pembayaran yang melebihi progres fisik pekerjaan.

Temuan-temuan ini terjadi di empat Pemerintah Daerah di Sulteng, yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali Utara (Morut), dan Kabupaten Morowali.

Menanggapi hal ini, Komisi C DPRD Kota Palu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta sejumlah kontraktor rekanan.

Dalam RDP tersebut, sejumlah proyek besar yang sedang berlangsung menjadi sorotan, termasuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 9 miliar, Lapangan Talise Valangguni Rp 4 miliar, Masjid Huntap Tondo Rp 15,9 miliar, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Rp 7,5 miliar, dan Taman Lasoso Palu dengan anggaran Rp 10 miliar.

Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdulrahim Nazar, menyoroti adanya 85 kegiatan proyek di Dinas PU yang terancam tidak selesai pada tahun 2024.

Ia mendesak agar kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu segera diputuskan kontraknya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Menurut Abdulrahim, salah satu faktor penyebab keterlambatan adalah banyaknya proyek yang dikerjakan oleh kontraktor yang sama secara bersamaan.

Selain itu, Abdulrahim menduga adanya keterlibatan calo proyek yang memengaruhi proses tender. Keterlambatan pembayaran proyek juga menjadi masalah, di mana kekosongan kas daerah memperburuk keadaan.

Komisi C DPRD Palu berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau seluruh kegiatan proyek pada tahun 2025 dan meminta pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan.

“Kami tidak ingin masalah serupa terulang di tahun 2025. Proyek yang direncanakan harus realistis dan sesuai dengan kapasitas keuangan daerah,” tegas Abdulrahim Nazar. (Red)